Respons Berbagai Pihak soal Pemerintah Arab Saudi
Respons Berbagai Pihak soal Pemerintah Arab Saudi

WorldNews – Pemerintah Arab Saudi terhadap tahun ini tidak menerbitkan visa haji non-kuota atau yang dikenal sebagai visa haji furoda bagi calon jemaah berasal dari semua dunia. Dampak berasal dari kebijakan ini dirasakan segera di Indonesia, di mana lebih berasal dari 2.000 calon jemaah yang udah mendaftar lewat jalan visa furoda dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci.
Kebijakan tersebut pasti menghidupkan begitu banyak ragam respons berasal dari beragam pihak di Indonesia, terhitung berasal dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menegaskan bahwa DPR akan turut mengawal masalah ini.
“Soal haji furoda sebetulnya udah merupakan hak prerogatif berasal dari kerajaan Arab Saudi,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu 4 Juni 2025.
Puan terhitung tunjukkan bahwa DPR berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang berpihak terhadap jemaah.
“Kami akan berharap Komisi berkenaan yaitu Komisi VIII DPR untuk mengawal kasus ini. Kami akan menegaskan semua pihak mendapat perlindungan, baik berasal dari jemaah dan entrepreneur travel yang dirugikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, turut menyuarakan keprihatinannya atas kondisi yang menimpa para calon jemaah haji furoda. Ia mendorong pemerintah untuk turun tangan mengawal sistem pengembalian dana kepada jemaah yang udah menyetor biaya lewat penyelenggara travel.
“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat sebab visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya berlangsung di Indonesia, tetapi di semua dunia. Pemerintah kudu datang mengawal sistem pengembalian dana yang udah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar Maman dalam keterangannya, Rabu 4 Juni 2025.
Berikut ini sejumlah respons berasal dari beragam pihak berkenaan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji non-kuota atau visa furoda, disatuka oleh Tim News Liputan6.com:
1. AMPHURI: Haji Furoda Bukan Haji Kuota, Jamaah Harus Pahami Risikonya
Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Bungsu Sumawijaya, mengimbuhkan respon berkenaan kondisi visa haji non-kuota, terhitung visa Haji Furoda, yang tahun ini tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Bukan penolakan Visa, pemerintah Arab Saudi tahun ini tidak mengeluarkan Visa Furoda. Jamaah tidak dapat pergi Haji tahun ini,” kata Bungsu kepada Liputan6.com, Selasa 3 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa jamaah yang mendaftar haji Furoda tidak mendaftar ke AMPHURI, melainkan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), di mana beberapa di antaranya sebetulnya merupakan bagian AMPHURI.
“Jamaah tidak mendaftar haji Furoda kepada AMPHURI. Karena AMPHURI asosiasi bukan PIHK. Jamaah mendaftar ke PIHK yang di mana beberapa bagian AMPHURI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bungsu mengimbau pemerintah dan semua pihak berkenaan untuk terus mengedukasi penduduk bahwa visa Furoda berlainan bersama haji kuota reguler maupun khusus. Visa ini bersifat undangan dan terlalu terbatas, sehingga selalu punya risiko tidak terbit setiap tahunnya.
“Jamaah kudu diberi tahu bawa Visa Haji Furoda itu bukan layaknya Haji Kuota. Visa Furoda ada efek tidak dapat sebab tersedianya terbatas,” ujarnya.
2. HNW Usul RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Atur Haji Furoda
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI berasal dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong sehingga ada keputusan spesifik tentang haji furoda dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Usulan tersebut merespons tidak terbitnya visa furoda bagi jemaah Indonesia.
“Kita akan coba untuk menyebabkan regulasi yang tidak menyusahkan semua pihak tetapi mengimbuhkan keleluasaan bagi jemaah mereka dapat berangkat jikalau sebetulnya ada,” ujar HNW terhadap wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Meski terhitung haji non-kuota, tetapi HNW mengingatkan bahwa haji furoda selalu kudu punya regulasi yang mengatur, sehingga ada kepastian bagi jemaah dapat berangkat atau tidak.
“Ini ada usulan dimasukkan dalam regulasi mereka selalu masuk dalam kepastian tentang mendapatkannya sehingga tidak menyebabkan kerugian-kerugian,” kata dia.
Selain itu, PKS terhitung mengusulkan batas maksimal kuota haji spesifik (ONH Plus) sebesar 8 % berasal dari keseluruhan kuota haji nasional.
“Jadi yang reguler 92 persen, jikalau usulan PKS untuk spesifik maksimal 8 persen. Tidak lebih berasal dari itu sehingga daftar tunggu terbanyak kan di reguler sebenarnya, jikalau ONH Plus lebih 8 % maka akan menghidupkan ketidakadilan,” pungkasnya.
3. Anggota Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Haji
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih memberikan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) perlu untuk segera disahkan kegunaan menanggung perlindungan hak jamaah haji.
“Undang-Undangnya (Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) kudu memprioritaskan perlindungan bagi mereka, sebab mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya kudu dijamin,” kata pria yang akrab disapa Fikri itu layaknya dilansir Antara.
Hal tersebut dia sampaikan sekaligus menanggapi kasus kegagalan calon jamaah haji Indonesia yang gunakan visa furoda untuk berangkat ke Tanah Suci.
Menurut Fikri yang terhitung bagian Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan itu, negara tidak dapat terlepas tangan dan kudu datang mengimbuhkan perlindungan, biarpun visa tersebut bersifat business to business pada perusahaan travel bersama pihak di Arab Saudi.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini sebetulnya ada dan dimanfaatkan oleh penduduk Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara selalu punya kewajiban untuk datang dan menegaskan adanya perlindungan hukum bagi jamaah,” ujar dia.
4. DPR Dorong Pemerintah Kawal Pengembalian Dana Jemaah
Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk mengawal sistem pengembalian dana yang udah disetorkan oleh para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara.
“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat sebab visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya berlangsung di Indonesia, tetapi di semua dunia. Pemerintah kudu datang mengawal sistem pengembalian dana yang udah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar Maman, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji bersama kuota resmi, yaitu 98 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.
“Meski visa furoda bukan bagian berasal dari tanggung jawab pemerintah, penduduk selalu membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang udah dibayarkan,” tegasnya.
Maman berharap biro travel bertanggung jawab menegaskan pengembalian dana kepada semua calon jemaah yang gagal berangkat.
“Kami tahu bahwa beberapa biaya mungkin udah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, lebih-lebih berkenaan pembelian visa, kudu selalu dilakukan,” ujarnya.
5. Puan: DPR Akan Kawal Agar Semua Dapat Perlindungan
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran visanya tidak terbit. Puan menegaskan DPR akan turut mengawal kasus tersebut.
“Soal haji furoda sebetulnya udah merupakan hak prerogatif berasal dari kerajaan Arab Saudi,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Puan menyatakan, DPR berkomitmen untuk menegaskan penyelenggaraan ibadah haji makin berkwalitas dan berpihak terhadap jemaah.
“Kami akan berharap Komisi berkenaan yaitu Komisi VIII DPR untuk mengawal kasus ini. Kami akan menegaskan semua pihak mendapat perlindungan, baik berasal dari jemaah dan entrepreneur travel yang dirugikan,” jelasnya.
Sementara kepada semua jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci, Puan berpesan untuk selalu waspada, merawat kesegaran dan juga beribadah bersama safe dan nyaman.
“Semoga semua jemaah haji Indonesia dapat menekuni puncak ibadah haji bersama khusyuk, sehat, dan aman. Kami mendoakan sehingga semua ibadah di terima oleh Allah SWT dan para jemaah lagi ke tanah air dalam kondisi mabrur dan selamat,” pungkas Puan.