Mantan Audrey Davis Penyebar Video Syur
Mantan Audrey Davis Penyebar Video Syur
WorldNews – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap mendalami kejahatan yang dilakukan AP, mantan kekasih Audrey Davis putri berasal dari mantan vokalis band Naif, David Bayu, dalam masalah video syur..
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan berkenaan itu pihaknya tetap mendalami soal dugaan pemerasan yang dilakukan AP kepada Audrey, setelah ditemukan fakta adanya ancaman.
“Terkait pemerasan tetap kami dalami. Namun yang tahu ancaman ada (kepada Audrey oleh tersangka AP),” kata Ade Safri pas dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Lanjut Ade Safri, bukti ancaman itu sudah dikantongi penyidik setelah sukses mengambil handphone berasal dari Audrey Davis pada pas kontrol Selasa tempo hari (13/8/2024).
“Ada bukti komunikasi pada saksi AD (Audrey Davis) dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD,” ujar Ade.
Dalam masalah ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 berkenaan Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video seks Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 berkenaan perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 berkenaan Pornografi.
Video Syur Bersama Mantan Pacar Menyebar, Audrey Davis Syok
Audrey Davis (AD) tetap mengalami syok atas masalah video seksnya bersama dengan sang mantan menyebar ke publik.
Demikian hak itu disampaikan David Bayu dengan kata lain David ‘Naif’ papa berasal dari Audrey yang ulang mendampingi anaknya untuk menekuni kontrol sambungan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
“Sebenarnya hari ini dia tetap enggak enak badan, tetap syok dan belum mampu terima realita sedikit kayaknya. Jadi aku perlu mendampingi selalu, namun kan hari ini ada panggilan ya,” kata David kepada wartawan.
Meski belum sampai pendampingan psikologi, namun kata David, kehadiran di segi Audrey Davis sebagai wujud support berasal dari orang tua pada masalah hukum yang perlu dijalankan.
Selengkapnya : Audrey Davis Mantannya Memiliki Motif Pemerasan
“Belum sampai pendampingan psikolog. Saya sebagai orang tua mendampingi selalu, itu yang paling utama sih sebenernya,” ujar David.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja serupa bersama dengan baik mengusut langsung, menangani masalah ini. Direktorat Kriminal tertentu Polda Metro Jaya, terima kasih,” ujar David.
Motif Mantan Pacar Sebar Video Seksnya Bersama Audrey Davis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengutarakan motif pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey Davis.
“Apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP mengidamkan mempermalukan saksi AD bersama dengan menyebarkan video tersebut sehingga orang lain juga mampu share fantasi dan sensasi berhubungan badan bersama dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini mampu dijerat pidana,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Sehingga, polisi pun mentersangkakan AP bersama dengan 2 Pasal, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 berkenaan Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
“Kasus ini tetap dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan pas merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD,” ujar Ade Ary.
Atas basic itulah lantas Audrey lewat kuasa hukumnya melaporkan perihal tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 7 Agustus 2024 lalu.
“Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 berkenaan perubahan ke-2 undang-undang Nomor 11 th. 2008 berkenaan ITE,” kata Ade Ary.
“Jadi dalam penyidikan masalah ini ada tiga basic laporan polisi yang dijadikan basic oleh penyidik untuk mengolah ini,” tambahnya.
Ada 5 Video Syur Audrey Davis
Ade Ary menunjukkan masalah tersebut tetap konsisten dikembangkan dan dilakukan pendalaman. Karena ada sekitar lima video yang sudah ditemukan oleh penyidik.
“Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali. Kami ingatkan ulang di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, mengolah dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu mampu dipidana,” tegas Ade Ary.
“Apalagi mentransmisikan, lebih-lebih menyebarluaskan bersama dengan motif dan didasari bersama dengan kesengajaan. Motifnya ada ekonomi, ada sakit hati. Penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya, itu motifnya adalah ekonomi. Ini jadi pelajaran yang miliki nilai bagi kami sehingga bijak ya, kami memakai gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen-dokumen pribadi,” tegas Ade Ary.