Cek Kelengkapan Data Dari Penyalur BBM

Cek

Cek Kelengkapan Data Dari Penyalur BBM

Cek Kelengkapan Data Dari Penyalur BBM

Cek
Cek Kelengkapan Data Dari Penyalur BBM

WorldNews, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) konsisten mengimbau kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk mengecek kelengkapan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Tujuan kontrol selanjutnya untuk memelihara supaya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran serta tepat volume.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menegaskan bahwa BBM subsidi ini wajib ditujukan kepada kastemer pengguna yang berhak, di dalam perihal ini nelayan.

“Maka dari itu, kita konsisten menegaskan penyalurannya sungguh-sungguh tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa bersama baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,” ujar Saleh sementara laksanakan monitoring di keliru satu SPBUN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2024).

Saleh menambahkan, pengelola SPBUN termasuk diharapkan membuat laporan sekiranya terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Misalnya, kecuali ada nelayan belanja BBM bersama kuantitas yang lebih besar dari biasanya, ini masuk di dalam group yang wajib diperhatikan,” imbuhnya.

Anggota Komite BPH Migas Pantau Stok BBM di Wilayah Batam

Di lokasi yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman laksanakan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di lokasi Batam. Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas terhadap Surat Rekomendasi yang dimiliki kastemer pengguna sangat mutlak sebagai dasar kesesuaian data.

“Tahapan awal yang wajib dijalankan oleh pihak SPBU sebelum akan menyalurkan BBM subsidi kepada kastemer pengguna adalah laksanakan kontrol dan verifikasi terhadap data-data yang tertera di Surat Rekomendasi,” ucapnya, Sabtu (6/7/2024).

Pemeriksaan dan verifikasi selanjutnya bertujuan untuk meminimalisir terdapatnya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi. Harya mencontohkan, penerima surat kuasa yang masuk di dalam daftar kolektif untuk belanja BBM, selamanya menyertakan kepemilikan Surat Rekomendasi anggotanya yang lain.

“Kalaupun terhadap sementara laksanakan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang di dalam bagian tersebut, maka bagian kastemer pengguna yang lain wajib menyertakan surat saran kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.

Sesuai bersama Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas memberikan kemudahan di dalam laksanakan pembelian BBM subsidi dan kompensasi kepada kastemer pengguna secara kolektif, yakni bersama diwakilkan kepada keliru satu anggotanya melalui dukungan surat kuasa yang sah.

Kegiatan ini termasuk dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.

WorldNews