Bebas Bersyarat Jessica Wongso Ajukan PK
Bebas Bersyarat Jessica Wongso Ajukan PK
WorldNews, Bebas Bersyarat – Terpidana persoalan pembunuhan memiliki rencana “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar ketika nampak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu 18 Agustus pagi.
Jessica mengaku sudah iklas biarpun wajib mendekam di balik jeruji besi sepanjang 8,5 th. meski ia yakin tak membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
“Sudah tidak ada kebencian kembali di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang wajib saya wajib jalani,” kata Jessica usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Meski begitu Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya untuk tunjukkan bahwa ia tidak bersalah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketentuan mengajukan PK benar-benar wajar. Jika ia tetap tak mampu terima hukumannya maka ia punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali sepanjang punya bukti baru.
“Dengan rencana mengajukan PK bermakna Jessica tetap belum terima bahwa dirinya dihukum sebagai pelaku kejahatan biarpun dia sudah menggerakkan era hukuman yang diputuskan peradilan karena itu wajar saja karena keliru satu syarat PK putusannya wajib berkekuatan hukum tetap,” kata Fickar kepada Liputan6.com, Senin, (19/8/2024).
Fickar mengatakan, jikalau Jessica mampu memberi tambahan bukti baru yang kuat bahwa ia tak membunuh Mirna, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ‘kopi sianida’ ini akan diakses kembali untuk melacak pembunuh yang sebenarnya. Namun jikalau Jessica tak mampu tunjukkan bahwa dirinya tak bersalah maka persoalan ini akan ditutup.
“Sebelum ada putusan yang terima PK, tidak ada alasan menyelidiki kembali karena pelakunya sudah mengerti Jessica. Tapi jikalau Jessica dibebaskan maka beralasan untuk diselidiki kembali dan tentu ada tersangka baru,” ujar Fickar.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan, bukti baru yang diajukan Jessica belum tentu mampu membuatnya bebas atau mengembalikan nama baiknya. “Bisa jadi hanya meringankan atau mengurangi hukumannya,” kata Gandjar kepada Liputan6.com.
Namun, jikalau novum berikut benar-benar mampu tunjukkan dirinya tak bersalah, maka hakim akan memulihkan nama baik Jessica. “Bila putusan PK membiarkan Jessica, barulah akan dicari pelaku memang dan ditersangkakan dan wajib ada pemulihan nama baik.”
Ahli hukum pidana dari BINUS University, Ahmad Sofian menyatakan persoalan kopi sianida ini mampu diusut kembali sepanjang belum daluarsa. Untuk pidana yang ancamannya seumur hidup, era daluarsanya 18 th. sejak peristiwa kejahatan itu terjadi.
“Kasus ini tetap 8 tahun, jadi tetap tersisa 10 th. kembali cocok UU Pidana,” kata Sofian kepada Liputan6.com.
Untuk itu, Jessica tetap punya kesempatan untuk tunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah melalui pengajuan PK ini.
“PK pada prinsipnya jikalau ditemukan bukti baru, mampu info saksi, surat, info pakar yang tunjukkan bahwa Jessica ternyata bukan yang mengakibatkan kematian Mirna. Bisa jadi karena serangan jantung, masalah kesehatan namun bukan perbuatan Jessica,” ujar Sofian.
Kuasa hukum Jessica, kata Sofian wajib mengajukan bukti yang mereka punya ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu untuk di cek apakah novum ini belum pernah diajukan di pengadilan sebelumnya.
“Alat buktinya diajukan ke PN pernah untuk di cek bahwa alat bukti itu belum pernah diajukan sebelumnya. Kalau ternyata belum maka dikabulkan pengajuannya. Nanti putusan akan dijalankan oleh hakim agung di MK,” tandasnya.
Klaim Punya Bukti Baru
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat. “PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.
Hidayat meyakinkan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru tentang bersama persoalan pembunuhan memiliki rencana “kopi sianida”.
“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak kemungkinan kami mengajukan PK,” kata dia.
Sementara Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan pengajuan PK yang ia jalankan semata hanya untuk melacak kebenaran. “Soal itu menurut kami benar atau tidak ada jalannya, jalannya adalah PK,” kata Otto didalam konferensi persnya kemarin.
Otto menggatakan dirinya punya bukti baru atau novum yang cukup kuat yang tidak pernah disampaikan didalam sidang sebelumnya karena disembunyikan oleh seseorang.
“Ternyata sepanjang perkara ini berjalan sepanjang 8 th. ini kami tidak pernah menemukan bukti itu supaya tidak punya bukti kuat untuk tunjukkan ketidakbenaran itu supaya bukti itu sebentar ada pada saat itu namun disimpan mirip seseorang, supaya terhilang bukti itu supaya putusan itu beratkan dia (Jessica),” kata Otto.
Ia yakin bersama bukti baru berikut akan membuka kebenaran didalam persoalan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini.
“Kalau ada bukti itu tadinya, maka bersama bukti itu perkara itu wajib bicara lain nah itulah yang saya ingin sampaikan,” ujarnya.
Namun, Otto tak senang menyatakan lebih lanjut tentang bukti baru tersebut. “Kalau soal perkara-perkara nantilah kami diskusikan khusus itulah ya. Nanti sepenuhnya kami paparkan sepenuhnya saat ajukan PK.”
Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Status terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma kini sudah terlepas, setelah resmi beroleh ketentuan bebas bersyarat atas persoalan pembunuhan memiliki rencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Kini Jessica Wongso sudah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara sampai 27 Maret 2032, setelah beroleh total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.
“Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klient sampe 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Selama jadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut dia, Jessica wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Tidak hanya wajib lapor, kata dia, Jessica juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum.
“Yang pertama ya tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh bapas. Yang terlebih kembali bahwa dia tidak boleh melanggar hukum,” terang Andika.
Sementara untuk berpergian didalam kota maupun luar negeri, Andika meyakinkan perihal itu hanya mampu dijalankan atas seizin dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur-Utara selaku penanggungjawab.
“Untuk keperluan khusus boleh, atas izin menteri hukum dan ham. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yg meneruskan ke menteri hukum dan HAM,” kata Andika.
Dia menjelaskan, semua kegiatan klien Bapas wajib tetap dipantau. Termasuk,kata Andika, tatkala hendak pergi ke luar negeri, bersama alasan berobat perihal itu mampu saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).
“Misalnya didalam keadaan darurat wajib berobat (ke luar negeri). Nanti saat pemberiaan izin tuh, ada hal-hal yang jadi catatan dari izin tersebut,” katanya.
“Apa-apa nanti berkembang saat bantuan izin. Apakah bersama pendampingan, atau makna pengawalan, itu nanti izin itu sesuai bersama keadaan dan situasi,” tambah Andika.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 mengenai pergantian ke dua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata langkah bantuan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Jessica Wongso setelah ia menjalani sebagian besar era hukumannya dan dinilai sudah mencukupi syarat-syarat yang ditentukan.
Itu artinya, Jessica tetap berada di bawah pengawasan dan wajib ikuti program pembimbingan sepanjang tidak cukup lebih delapan th. ke depan.
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica Wongso memungkinkannya untuk kembali ke penduduk dan mengawali proses reintegrasi sosial. Namun, ia tetap wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan menjalani pembimbingan. Jika Jessica melanggar syarat-syarat tersebut, pembebasan bersyaratnya mampu dicabut dan ia wajib kembali menjalani sisa era hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
Penting untuk dicatat bahwa pembebasan bersyarat bukan bermakna Jessica Wongso sudah sepenuhnya bebas atau dinyatakan tidak bersalah. Ia tetap diakui sebagai terpidana yang tengah menjalani era hukuman, hanya saja bersama keadaan yang lebih longgar.
Pembebasan bersyarat ini merupakan anggota dari proses pemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke penduduk dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Adapun perjalanan persoalan pembunuhan memiliki rencana Jessica Wongso, berawal dari pertemuannya bersama Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.
Pertemuan itu berjalan di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. Di sana Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam tersebut.
Kematian Mirna mengakibatkan polisi turun tangan, bersama memeriksa sejumlah saksi terasa dari pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, sampai sebagian saksi ahli.
Sampai selanjutnya hasil autopsi sudah menemukan fakta baru ada zat korosif atau beracun yakni, sianida di lambung Mirna yang dipercayai jadi penyebab kematian.
Berbekal dari temuan sebagian alat bukti dan info saksi, selanjutnya pada 29 Januari 2016 Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sampai selanjutnya ditangkap esok harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara.
Dalam persoalan ini kelengkapan berkas terbilang cukup alot, setidaknya polisi butuh saat lima bulan untuk melengkapi berkas cocok catatan jaksa. Sampai selanjutnya persoalan kematian Mirna bersama terdakwa Jessica Wongso naik ke meja hijau di PN Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2016.
Persidangan persoalan kopi sianida berjalan sepanjang nyaris lima bulan, di mulai pada 15 Juni 2016, dan disiarkan langsung, jadi tontonan nasional saat itu. Selama persidangan, persoalan ini punya kelemahan, misal rekaman CCTV dari kafe yang tidak tunjukkan Jessica mengutak-atik kopi Mirna.
Kesaksian didalam persidangan tambah menarik ketika sebagian pakar bersaksi jumlah sianida yang terdeteksi kemungkinan bukan penyebab kematian atau mampu saja berjalan kontaminasi setelah kematian.
Meski demikian, para hakim sependapat bersama jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna menganjurkan supaya ia putus bersama pacarnya yang bermasalah, dan juga terasa iri bersama jalinan Mirna. Majelis hakim berpendapat bukti lain tunjukkan korban meninggal akibat keracunan.
Sehingga Jessica divonis 20 th. penjara cocok bersama Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Dia ditaruh di rutan Pondok Bambu sembari menanti proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.
Namun banding yang diajukan Jessica melalui pengacaranya Otto Hasibuan gagal, lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menampik banding Jessica Wongso bersama menguatkan vonis tingkat pertama.
Masuk pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungannya bersama mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hasilnya kembali sama, kasasi ditolak dan selanjutnya Jessica tetap mendapat vonis 20 th. sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkotsar.
Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA. Namun lagi-lagi MA menampik upaya PK dari Jessica bersama tetap memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.
Sampai selanjutnya nama Jessica Wongso kembali jadi pembicaraan setelah film persoalan kopi sianida diangkat jadi film series dokumenter bersama judul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’, 30 September 2023.
Kasus ini kembali menyoroti kelemahan proses peradilan Indonesia, melalui film dokumenter yang juga memetik pro dan kontra, karena diakui provokatif.
Lalu tidak cukup lebih satu tahun, tepat 18 Agustus 2024 Jessica Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.