Pilkada Akan Sesuai Keputusan MK Kata Jokowi
Pilkada Akan Sesuai Keputusan MK Kata Jokowi
WorldNews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal batalnya pengesahan revisi undang-undang atau RUU Pilkada di DPR. menegaskan pemerintah dapat ikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala tempat oleh partai politik dan batas usia calon kepala daerah.
“Itu (RUU Pilkada) wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (pemerintah ikuti putusan MK),” kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.
Jokowi terhitung berjanji dirinya tak dapat menerbitkan keputusan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sehabis RUU Pilkada batal disahkan DPR. Dia mengaku tak dulu merencanakan mengeluarkan perppu Pilkada.
“Enggak tersedia (perppu), anggapan saja enggak ada,” jelasnya.
Dengan berlakunya putusan MK mengenai Pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak mampu maju Pilkada 2024. Hal ini karena Kaesang terhambat batas usia calon kepala tempat yang wajib 30 tahun sementara penetapan.
Sementara, usia Ketua Umum PSI itu baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, sehabis tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan. Jokowi cuma tertawa menanggapi putranya tak mampu maju Pilkada 2024, meski udah mengurus surat-surat untuk mendaftar.
“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” ucap Jokowi dimulai tawa sementara menjawab pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan selanjutnya pada pagi hari tadi tidak mampu diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
“Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, sehabis kemudian mengalami penundaan sepanjang 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi udah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak mampu dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.
Jokowi Tanggapi Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan aksi demo besar-besaran yang ditunaikan sejumlah elemen penduduk untuk menampik pengesahan Revisi UU Pilkada. Jokowi menilai hal selanjutnya merupakan wujud penyampaian aspirasi masyarakat.
“Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, amat baik,” menyadari Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Disisi lain, dia menyampaikan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai lembaga legislatif. Usai RUU selanjutnya batal disahkan DPR, Jokowi menegaskan pemerintah dapat ikuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat Pilkada.
“(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (ikuti putusan MK),” tutur Jokowi.
Diketahui, akibat adanya rancangan rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan cuma di Jakarta, aksi unjuk rasa terhitung digelar di bermacam wilayah Tanah Air.
Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR udah melaksanakan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari bermacam elemen berdemonstrasi menentang usaha pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.
Akhirnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan selanjutnya pada pagi hari tadi tidak mampu diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
“Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, sehabis kemudian mengalami penundaan sepanjang 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi udah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak mampu dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.
KPU Pastikan Ikut Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan dapat ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu dapat diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK mengenai Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
“Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau lihat apa yang udah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita inginkan kemudian memberi tambahan keadaan yang menenangkan,” kata Afif.
Afif menegaskan, pada sementara pendaftaran dapat pasangan calon (Paslon) KPU dapat mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
“Nanti pada tanggal 27-29 Agustus sementara pendaftaran calon kepala tempat di seluruh tempat di Indonesia (KPU) dapat mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang terhitung di dalamnya udah memasukkan materi-materi atau ketentuan Mahkamah Konstitusi mengenai dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin,” kata Afif.