Andap Budhi Revianto: Ini Amanah Dan Tanggung Jawab
Andap Budhi Revianto: Ini Amanah Dan Tanggung Jawab
WorldNews – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto formal diperpanjang era jabatannya. Hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ada di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden, Kamis (5/09/2024).
Saat di konfirmasi awak media, Andap membetulkan hal tersebut, “Nanti ya akan dijelaskan sehabis menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.
Sesaat sehabis menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui fasilitas menjelaskan, “Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 perihal Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara”.
Di dalam Keppres selanjutnya dinyatakan bahwa perpanjangan era jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun termasuk menjadi tanggal 5 September 2024.
Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia dengan Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali udah menerima Surat Keputusan Presiden.
Andap menjelaskan, ada beberapa hal vital yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya, yakni:
Pertama, buat persiapan dengan baik penyelenggaraan Pilkada supaya dapat terjadi dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di area masing-masing.
Kedua, berbagai program yang menjadi atensi supaya disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut kasus pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.
Ketiga, Penjabat Gubernur diinginkan supaya mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 perihal Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti sebabkan kebijakan perihal pemekaran area yang bertentangan dengan kebijakan pejabat di awalnya dan lain-lain.
Bersyukur
Pada kesempatan itu, Andap mengutarakan rasa syukur dan ucapan menerima kasihnya.
“Alhamdulillah ya Allah, menerima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota, seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan juga Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait.”
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja serupa yang baik sepanjang ini. Amanah tugas yang saya menerima merupakan tanggung jawab besar yang mesti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja serupa untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berfaedah bagi kemaslahatan penduduk dan juga terwujudnya Sulawesi Tenggara yang jadi maju, sejahtera, dan modern. Insya Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin,” tutup Andap.