Usul Nama Pj Gubernur Jakarta dari Luar Pemprov
Usul Nama Pj Gubernur Jakarta dari Luar Pemprov
WorldNews – Ketua Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani mengatakan, fraksi partai politik (parpol) di DPRD Jakarta mampu mengusulkan nama-nama calon kandidat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal berasal dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Ya sebetulnya kesempatan itu terbuka luas, untuk pj gubernur bukan hanya berasal dari Pemprov DKI eselon 1, tapi mampu termasuk berasal dari luar. Itu terkait terhadap usulan tiap-tiap parpol,” kata Yani di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Oleh dikarenakan itu, fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
“Kalau parpol mengusulkan tersedia di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak tersedia masalah,” ujar Yani.
Adapun tiap-tiap fraksi di DPRD Jakarta diminta mengusulkan total tiga nama Pj Gubernur Jakarta. Sebab, Heru Budi dapat habis jaman jabatan sebagai Pj Gubernur terhadap 17 Oktober 2024.
Nama-nama kandidat hasil usulan fraksi-fraksi dapat diungkapkan dalam rapat pimpinan saat DPRD Jakarta terhadap 13 September 2024.
“Nanti kita (DPRD Jakarta) dapat rapat pimpinan kombinasi kembali tanggal 13 (September) pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Nantinya, tiga nama paling atas yang paling banyak diusulkan dalam rapat dapat dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil keputusan Pj Gubernur Jakarta.
Rapat DPRD Bahas Nama Pj Gubernur Jakarta Diskors, Ini Alasannya
Rapat pimpinan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DJakarta mengupas usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur di gelar terhadap Rabu (11/9/2024).
Namun, rapat itu diskors usai banyaknya fraksi partai politik (parpol) yang belum buat persiapan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Rapat dipimpin oleh pimpinan saat DPRD Jakarta Achmad Yani, wakil ketua saat DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak dan diikuti oleh semua perwakilan parpol yang tersedia di DPRD.
“Tadi sudah berlangsung pandangan-pandangan mengenai persoalan saat dikarenakan kita diberikan kesempatan saat hingga 13 September 2024. Nah kita sepakat, rapat yang hari ini kita skor hingga dengan tanggal 13 September 2024,” kata Yani di Ruang Rapat Serbagura DPRD Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ditunggu Kemendagri
Yani menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan surat kepada DPRD Jakarta sejak 2 September 2024 untuk mengusulkan nama-nama Pj Gubernur Jakarta. Di mana pihaknya diberikan saat hingga 13 September 2024.
Menurut Yani, rapat baru mampu ditunaikan terhadap Rabu (11/9/2024) dikarenakan DPRD Jakarta baru selesaikan jaman orientasi usai dilantiknya bagian DPRD Jakarta terpilih 2024-2029.
“Karena tersedia kegiatan layaknya itu kita belum segera melakukan rapat dikarenakan mereka harus konsentrasi diberikan bekalan-bekalan mengenai kedewanan,” mengerti dia.