Rossa Purbo Di Laporkan Ke Dewas Oleh PDIP
Rossa Purbo Di Laporkan Ke Dewas Oleh PDIP
WorldNews, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan oleh tim hukum DPP Partai PDIP.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan langkah pelaporan tersebut. Diketahui, Rossa Purbo Bekti dilaporkan usai menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
“Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan kan gitu. Kalau terasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau sistem pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kita di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silahkan saja melaporkan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Meski demikian, Alexander mengingatkan, pihak Dewas KPK dapat terutama dahulu berharap klarifikasi berasal dari Rossa terutama dahulu terasa berasal dari rangkaian pengecekan hingga putusan.
Diajuga hanya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang terasa dipanggil haknya untuk membuat laporan saja.
“Jadi silahkan melaporkan dan kita tunggu saja nanti dewas di dalam melaksanakan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apapun pemikiran berasal dari dewas tentu kita menghormati kan gitu,” pungkas Alexander.
Sebelumnya, Anggota tim hukum PDIP Johannes Tobing menyebut, Rossa dilaporkan gara-gara melaksanakan penggeledahan di kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan terhadap 3 Juli lalu.
“Kedatangan kita adalah untuk keduakalinya melaporkan saudara Rossa ata pelanggaran etik berat,” kata Tobing di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).
Dituding Tak Sesuai HAM
Tobing menuding, penggeledahan yang dilakukan oleh Rossa yang tim penyidik lain terhadap kala penggeledahan tidak berperikemanusiaan. Sebab terhadap kala sistem penggeledahan terkandung istri dan anak Donny, salah satunya ada yang masih berumur sembilan bulan.
“Dari segi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Doni ini jadi trauma. Jadi begitu mendapat Info kita selesai pemeriksaan, anaknya itu yang usia 6 th. enggak dapat tidur gara-gara dia nangis,” beber Tobing.
Tidak hanya itu Tobing juga menuduh terdapatnya intimidasi dan juga penekanan terhadap kala penggeledahan.
Salah satunya kata Tobing yakni, penyidik Rossa berharap supaya Donny langsung cepat-cepat kembali ke rumah. Pun terhadap akhirnya, penyidik hanya mengambil handphone milik istri Donny saja.
“Saudara Donny tidak ada di rumah, maka ditelepon oleh istrinya lewat Rossa langsung bicara ‘ini saya penyidik KPK bernama Rossa. Tolong pak Donny mampir ke rumah’,” cerita Tobing.
“Intinya lebih ke bagaimana Pak Donny ini percaya untuk dapat bekerjasama. Karena dipertimbangannya gini, ini perbincangan Pak Rossa ke Pak Doni ya, ‘Pak Doni gak sayang serupa anak-anak. Mereka masih kecil-kecil loh, nggak mempertimbangkan ekonomi ke depannya’, Kira-kira begitu kalimatnya,” sambung dia.
Menurutnya sudah berlangsung gratifikasi hukum yang dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa. Oleh gara-gara itu, kubu PDIP melaporkannya ke Dewas bersama dengan dugaan pelanggaran etik.
Bukan Kali Pertama
Pelaporan Rossa ke Dewas KPK bukan hanya kali ini saja terjadi. Dia pada mulanya sudah sempat dilaporkan oleh kubu PDIP yang mempersoalkan penyitaan handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penyitaan itu berlangsung pas terhadap saya Hasto yang tengah diperiksa penyidik KPK soal keberadaan Harun. Di kala yang bersamaan, tim penyidik antirasuah mengambil handphone milik Hasto berasal dari tangan asistennya, Kusnadi yang tunggu bosnya di lobi gedung KPK.
Menurut kubu PDIP, tindakan yang dilakukan penyidik seakan menjebak gara-gara tidak tertuang dapat terdapatnya penyitaan.
Di satu sisi, Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik hingga membuat dirinya trauma.
KPK meyakinkan penyitaan handphone Hasto dianggap sudah berkesesuaian bersama dengan Sprindik penyidikan Harun Masiku. KPK juga berkeyakinan apa yang dilakukan oleh penyidik atas basic profesional.