Di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Pengadilan

Di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Pengadilan

Di Vonis
Di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Pengadilan

WorldNews, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan kata lain SYL berkaitan persoalan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, SYL divonis 10 th. penjara.

“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, membuktikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan menegaskan menurut hukum bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo bersama pidana penjara sepanjang 10 th. dan denda Rp 300 juta, bersama ketetapan seumpama denda selanjutnya tidak dibayar, diganti bersama pidana kurungan sepanjang 4 bulan,” sambungnya.

Hakim terhitung menghukum Syahrul Yasin Limpo bersama membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, bersama ketetapan seumpama terpidana tidak punyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara sepanjang 2 tahun,” kata hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit didalam menambahkan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak menambahkan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak membantu program pemerintah Indonesia didalam melawan KKN, dan Keluarganya telah nikmati hasil korupsi.

Sementara perihal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo diakui telah berusia lanjut tidak cukup lebih 60 tahun, belum pernah dihukum, telah menambahkan kontribusi didalam krisis pangan terutama waktu pandemi Covid-19, banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan sepanjang persidangan, dan juga telah mengembalikan beberapa uang dan barang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 th. dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan didalam persoalan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi bersama kuantitas uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persoalan tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran dianggap melaksanakan pemerasan atau menerima gratifikasi bersama keseluruhan Rp44,5 miliar.

Pemerasan ditunaikan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan juga Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang terhitung menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang berasal dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan keperluan spesial SYL.

SYL Minta Hakim Bebaskan berasal dari Tuntutan

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghendaki Majelis Hakim untuk melepas dirinya berasal dari tuntutan pidana penjara 12 th. didalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak terkandung alat bukti sah menurut ketetapan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuktikan kesalahan SYL didalam persoalan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap rentang waktu 2020-2023.

“Merujuk terhadap ajaran pengetahuan hukum bahwa lebih baik melepas seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah,” kata SYL layaknya dilansir Antara.

SYL mengaku tetap bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa dan juga alasan para saksi menambahkan info yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

Ia yakin bermacam info itu tidak benar, agar ada barangkali para saksi menambahkan info didalam suasana tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, sambung dia, suasana kesehatan SYL waktu ini berada terhadap umur yang telah berumur dan juga pernah menjalani penyembuhan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat dikarenakan indikasi awal adanya kanker.

“Operasi selanjutnya terjadi di rumah sakit Gleneagles Singapura,” ujarnya menjelaskan.

Tak cuma suasana SYL, dia menjelaskan suasana kesehatan istrinya terhitung sepanjang ini didalam perawatan dan pemantauan dokter dikarenakan sakit berkelanjutan.

“Maka berasal dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim bersama harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan,” ucap SYL.

WorldNews