Geger Kasus Suap Ronald Tannur

Geger Kasus Suap Ronald Tannur

Geger
Geger Kasus Suap Ronald Tannur

WorldNews – Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis Hakim PN Surabaya ditetapkan tersangka sebab dianggap menerima suap, Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk menangkap Zarof Ricar yang dianggap sebagai Makelar Kasus tersebut.

Sementara ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka didalam skandal suap Ronald Tannur. Mereka adalah tiga hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, Hanindya), sesudah itu Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan terakhir Zarof Ricar (mantan petinggi Mahkamah Agung).

Terhitung uang Rp20 miliar diambil Kejagung saat menggeledah rumah sampai apartemen milik tiga hakim PN Surabaya. Sementara saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan bersama dengan temuan uang asing bersama dengan total nilai mendekati Rp1 triliun.

“Menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA, didalam wujud uang ada yang rupiah, ada yang mata uang asing,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

“Yang semuanya terkecuali dikonversi didalam wujud rupiah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambungnya.

Ronald Tannur sendiri ulang ditangkap Kejagung di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Penangkapan berikut perihal bersama dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI didalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Mahkamah Agung mengabulkan keinginan kasasi penuntut lazim perihal terdakwa Gregorius Ronald Tannur didalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, bersama dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang di awalnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Layak Naik Gaji?

Kasus ini jadi sorotan sebab penyuapan hakim bisa sampai ke Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tertinggi. Ahli Hukum Pidana Binus University Ahmad Sofian menilai instansi peradilan di Indonesia kudu ‘pembersihan khusus’, sebab para mafia telah mengakar.

“Hakim dan pegawai pengadilan, terlebih di lingkungan peradilan lazim sampai Mahkamah Agung masih terpapar suap, gratifikasi, dan menjual membeli substansi putusan. Isi putusan bisa diatur sesuai kehendak yang miliki uang,” kata Ahmad kepada Liputan6.com, Selasa (29/10/2024).

Sebagai contoh, kata dia, kasus perkara praperadilan diperiksa dan diputus hakim tunggal. Dalam perkara ini, suap terhadap hakim tunggal acap kali berjalan dan volumenya tinggi. Demikian termasuk perkara perdata yang jauh berasal dari pemantauan sarana dan netizen. Ini sering dimanfaatkan mafia peradilan untuk menyuap hakim.

Ia menilai, suap tidak ada hubungannya bersama dengan gaji hakim yang tidak naik didalam lebih dari satu tahun terakhir. Bahkan, kata dia, makin tinggi gaji, maka makin tinggi pula keinginan suap.

“Yang penting untuk hindari suap bukan cuma soal pengawasan, baik internal maupun eksternal, sebab para pengawas pun turut disuap. Sejak rezim Presiden Soeharto sampai Jokowi, instansi peradilan tidak pernah dibersihkan, yang ada cuma bersih sesaat, lantas kotor lagi,” tambahnya.

“Apakah kudu tiap ruang hakim dan tiap persidangan dijaga oleh ‘malaikat’ supaya suap tidak ada ulang dan para mafia kabur?”

Ahmad termasuk menyoroti Zarof Ricar yang dianggap jadi makelar kasus di MA. Zarof adalah Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun terhadap 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti jadi Makelar Kasus dengan sebutan lain markus.

“Sebagai mafia tidak mengenal pensiun, mereka telah berafiliasi bersama dengan sindikat kejahatan peradilan. Para Hakim Agung dan pegawai di MA telah yakin bersama dengan sosok pegawai MA yang pensiun dan telah berada didalam zona aman, supaya si pegawai pensiun MA tidak akan bisa di lepaskan dan termasuk tidak bisa membebaskan berasal dari sindikat kejahatan peradilan ini.”

Ia mengatakan, untuk menangani kejahatan terorganisir peradilan di Indonesia kudu mengfungsikan cara-cara yang luar biasa. Tidak kudu membentuk instansi khusus pemberantas kejahatan ini, tetapi kudu mengganti seluruh pimpinan dan jajaran Hakim MA bersama dengan yang baru.

“Pegawai MA kudu dites dan diperiksa satu persatu. Demikian termasuk seluruh ketua pengadilan harta kekayaannya diperiksa satu persatu dan keluarganya,” pungkas dia.

DPR Dukung Kejagung Tangani Kasus Penyuapan Hakim

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi memberi tambahan pertolongan penuh terhadap tindakan cepat dan tegas yang dikerjakan oleh Kejaksaan Agung didalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang terlibat didalam kasus penyuapan.

Menurut dia, kasus yang menjerat tiga hakim yang termasuk perihal bersama dengan pembebasan Ronald Tannur itu belakangan ini membuat keprihatinan masyarakat akan integritas sistem peradilan di Indonesia.

“Kasus ini kudu jadi pelajaran bagi seluruh pihak bahwa hukum tidak bisa dibeli dan keadilan kudu ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Aboe.

Dia menjelaskan penindakan yang dikerjakan Kejaksaan Agung yang merupakan langkah berani dan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan.

Dia pun mengajak masyarakat untuk berbarengan mengawasi sistem hukum supaya kasus ini bisa diproses secara transparan dan akuntabel.

“Kami di DPR akan tetap menunjang langkah-langkah pemberantasan korupsi, termasuk penguatan instansi penegak hukum supaya tidak ada ulang ruang bagi praktik kotor ini,” katanya.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk berbarengan mengawasi sistem hukum supaya kasus ini bisa diproses secara transparan dan akuntabel.

Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Kasasi Ronald Tannur

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kronologi upaya suap Hakim MA.

Awalnya, Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur) berharap Zarof Ricar (mantan petinggi MA) mengkondisikan Hakim Agung tingkat kasasi di MA untuk senantiasa perlihatkan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah.

“Dan LR memberikan kepada ZR, akan mempersiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.

Kemudian terhadap Oktober 2024, Lisa Rahmat memberikan pesan kepada Zarof Ricar bahwa dirinya akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar sesuai kesepakatan mereka.

“Uang berikut sesuai catatan LR, di didalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi, yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkap dia.

Qohar menyebut, Zarof Ricar sempat menolak uang Rp5 miliar berikut lantaran jumlahnya amat banyak. Demi efisiensi, dia memberi saran Lisa Rahmat untuk menukarkannya didalam wujud mata uang asing di tidak benar satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

“Setelah LR menukarkan uang rupiah didalam wujud uang asing, lantas LR mampir ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan kepada ZR didalam wujud uang asing yang jumlahnya layaknya yang saya katakan tadi, yakni Rp5 miliar, ini terkecuali dikonversi jadi mata uang rupiah,” ujarnya.

Zarof Ricar pun menyimpan uang suap yang diterima berasal dari Lisa Rahmat ke didalam brankas yang ada di ruang kerja rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta.

“Ternyata uang itu masih diamplop (saat penggeledahan), masih di rumah si ZR. Sehingga didalam menjerat kasus ini tadi telah saya sampaikan berjalan pemufakatan jahat, untuk apa, untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” Qohar menandaskan.

Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim

Kejagung termasuk tengah menelusuri sumber dana yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sampai berencana perihal mirip kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

“Sumber dana yang telah nyata ini berasal dari tangannya LR. Ini kita dalami malam ini apakah berasal dari siapa dan berasal dari mana nanti akan kita progres lebih lanjut. Yang terkait ulang diperiksa di bawah untuk case yang kedua,” tutur Qohar.

Qohar mengaku belum bisa menyimpulkan lebih jauh tentang dana suap yang digunakan Ronald Tannur, apakah berasal dari keluarga atau pun ayahnya yang merupakan mantan bagian DPR RI Edward Tannur.

“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, berdasarkan alat bukti yang ada saya ulangilah sekali lagi, baik percakapan elektronik maupun uang yang didapat, yang diserahkan, itu berasal berasal dari LR,” paham dia.

Yang pasti, lanjutnya, penyidik masih mendalami info Lisa Rahmat didalam kontrol sambungan untuk paham asal uang yang digunakan untuk suap perkara Ronald Tannur.

“Kemudian apakah ini dikembangan terhadap orang-orang yang dianggap bekerja didalam perihal pengurusan perkara ini juga, kita lihat nanti didalam sistem kontrol saksi-saksi yang lain, alat bukti berikutnya,” Qohar menandaskan.

MA Takkan Lindungi Anggota yang Terlibat Suap Perkara Ronald Tannur

MA berkomitmen tidak akan memelihara anggotanya yang lakukan tingkah laku tidak benar, termasuk para hakim didalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Tentu MA berkomitmen tidak akan memelihara bagian yang lakukan tingkah laku yang tidak benar. Yang kedua, ke depan, tentu akan intensif, akan senantiasa teratur lakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim,” ujar Juru Bicara MA Yanto didalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024) layaknya dilansir Antara.

Menurut Yanto, sejatinya telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga layaknya Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terkandung pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA.

Ia mengatakan, pimpinan MA tidak hentinya memberi tambahan pembinaan kepada hakim. Dikatakan Yanto, Ketua MA Sunarto akan memberi saran secara langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi.

Pada Senin (28/10), malah dia, Ketua MA telah lakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia. Berikutnya akan dilanjutkan bersama dengan pembinaan ketua pengadilan tinggi, pengadilan tata bisnis negara, dan pengadilan militer.

“Dan tadi kebijakan pimpinan MA memberi kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk lakukan tindakan yang diakui kudu didalam perihal berjalan penyimpangan,” imbuh Juru Bicara MA.

Dikatakan pula oleh Yanto, Ketua MA didalam saat dekat akan lakukan konsolidasi internal, yakni bersama dengan para hakim agung.

“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dikerjakan seiring bersama dengan rapat rutin, supaya Yang Mulia Hakim Agung paham dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,” sambung dia.

MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur

MA juha telah membentuk tim khusus yang akan lakukan kontrol terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu buntut pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas ada makelar kasus atau markus di internal MA, sehabis penangkapan tersangka Zarof Ricar.

“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah menentukan membentuk tim pemeriksa yang bertugas lakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Juru Bicara MA Yanto.

Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa, mereka adalah hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan, hakim Supriadi, dan hakim Edi Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

“Kepada masyarakat memberi tambahan keyakinan dan saat kepada tim untuk lakukan tugas tersebut,” paham dia.

Menurut Yanto, pihaknya mengikuti info yang disampaikan berasal dari Kejagung, yang menjelaskan ada dugaan komunikasi pada mantan petinggi MA Zarof Ricar bersama dengan tidak benar satu hakim tingkat kasasi.

“Disebutkan bahwa ada tersangka yang tertangkap, info berasal dari Kejaksaan Agung telah menghubungi tidak benar satu majelis hakim berinisial S. Untuk itu yang akan kita tindak lanjuti adalah statement Kejaksaan Agung itu,” ungkapnya.

“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan memelihara bagian yang lakukan tingkah laku tidak benar,” Yanto menandaskan.

MA Kecewa 3 Hakim Terjaring OTT Kasus Suap Ronald Tannur, Singgung Kenaikan Gaji

MA perlihatkan kecewa atas tabiat hakim nakal yang belakangan diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) didalam operasi tangkap tangan (OTT), perihal dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu berjalan belum lama berasal dari ditekennya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

“Terhadap momen berikut MA terasa kecewa dan prihatin, sebab momen ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah meningkatkan tunjangan dan gaji hakim,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan sarana hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

“Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya berikut sehabis mendapatkan kepastian dikerjakan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim berikut akan diberhentikan saat berasal dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” paham dia.

Yanto memastikan MA menjunjung segala sistem hukum yang tengah berjalan di Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dianggap terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

“Dan seandainya di sesudah itu hari dinyatakan terbukti bersalah lakukan tindak pidana bersama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim berikut akan diusulkan pemberhentian tidak bersama dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.

WorldNews