LPSK Temui Keluarga Korban Penembakan

LPSK Temui Keluarga Korban Penembakan

LPSK
LPSK Temui Keluarga Korban Penembakan

WorldNews, LPSK- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menurunkan tim untuk menemui langsung keluarga GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi korban tewas didalam peristiwa penembakan oleh oknum polisi, Aipda RZ.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tim berikut diturunkan pada pekan lalu. Selain menemui keluarga korban, LPSK termasuk menemui saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.

“Kami menyaksikan bahwa pasti keluarga korbannya perlu dibantu, sanggup ditunaikan pendampingan dan sebagainya, sehingga kita memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kita pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias, seperti dilansir berasal dari Antara di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Pada saat menemui keluarga korban, terang dia, LPSK menyebutkan perihal hak restitusi atau ganti rugi. Tim LPSK termasuk menyampaikan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.

“Restitusi kita jelaskan, termasuk pendampingan kita jelaskan kepada keluarga korban, dan tersedia beberapa saksi yang termasuk kita temui perihal bersama persoalan ini, kita tawarkan juga, LPSK sanggup lakukan pendampingan atau perlindungan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Susilaningtias menyebutkan bahwa pemberian ditunaikan secara prinsip sukarela berasal dari pihak yang mengidamkan dilindungi.

Oleh sebab itu, LPSK bakal memelihara saksi maupun korban misalnya tersedia permohonan yang diajukan.

Akan tetapi, hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan pemberian secara resmi, baik berasal dari keluarga maupun kuasa hukumnya. “Kami tempo hari telah meninggalkan formulir permohonan pemberian sehingga diisi, tapi (formulir itu) belum kembali,” ucap dia.

Pelaku Telah Ditahan

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan atas persoalan ini, Komnas HAM memberi saran LPSK untuk beri tambahan pemberian saksi dan korban. Menurut Komnas HAM, oknum polisi yang lakukan penembakan, RZ, mencukupi unsur pelanggaran HAM.

Komnas HAM menilai, RZ melanggar hak hidup dan lakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas berasal dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas pemberian anak, mengingat korban penembakan tetap berusia di bawah 18 tahun.

Peristiwa penembakan yang mengakibatkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini berjalan di lebih kurang lokasi Simongan, Semarang Barat, Minggu, 24 November 2024 dini hari.

Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

WorldNews