Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
WorldNews – Anggota DPR RI Maria Lestari, mencukupi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dicek sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) bersama dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan soal Kedatangan Maria untuk dicek sebagai saksi.
“Betul,” kata Tessa layaknya dilansir Antara.
Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda pada kurang lebih pukul 9.10 WIB dan mulai dicek kurang lebih pukul 9.34 WIB, Jumat (17/1/2025).
Penyidik KPK awalannya menjadwalkan pemeriksaan pada Maria Lestari pada Kamis (9/1), tapi yang bersangkutan tidak hadir.
KPK sesudah itu menjadwalkan kembali pemeriksaan Maria menjadi Kamis (16/1), tapi yang bersangkutan kembali tidak hadir.
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan info soal materi apa saja yang dapat dilakukan konfirmasi kepada Maria Lestari.
Tersangka
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, mengambil keputusan dua orang tersangka baru di dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK menyesuaikan dan mengendalikan DTI untuk melobi bagian KPU Wahyu Setiawan agar sanggup mengambil keputusan Harun Masiku sebagai calon bagian DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK termasuk diketahui menyesuaikan dan mengendalikan DTI untuk aktif menyita dan mengantarkan duwit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI lakukan penyuapan pada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku sanggup ditetapkan sebagai bagian DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK termasuk ikut mengambil keputusan Hasto sebagai tersangka di dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilaksanakan Hasto di dalam perkara obstruction of justice selanjutnya adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada selagi operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga tempat tinggal aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya bersama dengan air dan langsung melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saat Hasto dicek sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3 .Hasto menyatukan lebih dari satu saksi perihal bersama dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan info yang sebenarnya.
Harun Masiku
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka di dalam perkara dugaan pertolongan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara perihal bersama dengan penetapan calon bagian DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selamanya mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan di dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat di dalam perkara selanjutnya adalah bagian KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang termasuk terpidana di dalam kasus yang serupa bersama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang merintis bebas bersyarat dari pidana 7 th. penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.