KPK Sita Barang Elektronik dan Motor Saat

0

KPK Sita Barang Elektronik dan Motor Saat

KPK
KPK Sita Barang Elektronik dan Motor Saat

WorldNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutarakan telah mengambil barang bukti elektronik dan sebuah sepeda motor selagi menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya tengah di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kala dilakukan konfirmasi berasal dari Jakarta, Sabtu, (12/4/2025).

Asep menyatakan bahwa penyidik KPK selagi ini tengah mengekstrak informasi yang tersedia di barang bukti elektronik tersebut.

Sementara itu, kala ditanya penyitaan sepeda motor, dia mengaku tidak hafal rincian berasal dari kendaraan tersebut.

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya, sepertidikutip berasal dari Antara.

Setelah penyitaan, KPK dapat memanggil Ridwan Kamil untuk mengkonfirmasi barang bukti tersebut.

KPK telah menggedah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan berikut perihal penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah memutuskan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang berikut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB berikut meraih Rp222 miliar.

Leave a Reply

WorldNews