Cak Imin Ungkap Rencana Bansos untuk Kelas Menengah
Cak Imin Ungkap Rencana Bansos untuk Kelas Menengah
WorldNews – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar buat persiapan konsep dukungan dukungan sosial (bansos) untuk masyarakat kelas menengah dan rentan miskin. Hal ini menyusul konsep pemerintah menambah PPN 12 prosen th. depan.
“Ya, hingga hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu kudu diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya bila beragam keringanan-keringanan yang kudu diberikan,” mengetahui Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Cak Imin sendiri berencana menambah kuantitas anggaran bansos sebesar Rp100 triliun pada th. 2025. Dia menjelaskan pemerintah tetap menghitung besaran nominal menambahkan bansos untuk th. depan.
“Kita tetap bekerja untuk agar bansos tetap meningkat juga bagaimana agar APBN dilaksanakan efisiensi dilaksanakan perampingan program agar bansos ini lebih besar,” tuturnya.
Disisi lain, dia memberikan pemerintah berusaha agar bansos th. 2025 tepat sasaran, lebih-lebih masyarakat rentan miskin. Pemerintah menargetkan information penerimaan bansos rampung pada Desember 2024.
“Ya, secepat-cepatnya bulan ini hingga Desember, satu sumber information penyaluran itu udah terpenuhi,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 prosen selamanya berlaku cocok amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 prosen bakal berlaku terasa 1 Januari 2025.
Diketahui, ketetapan itu tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik berasal dari 11 prosen menjadi 12 persen.
“Jadi di sini kita udah mengkaji bersama papa ibu sekalian itu udah ada Undang-Undangnya, kita kudu buat persiapan agar itu dapat dijalankan,” ujar Sri Mulyani di dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).
Ada Beberapa Golongan Bisa Dapat PPN Lebih Rendah
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan ada beberapa golongan yang sebenarnya dapat memperoleh PPN lebih rendah berasal dari 12 persen. Bahkan, ada beberapa yang dapat dibebaskan tarif PPN-nya.
“Yang PPN 12 prosen bersama pada kala yang mirip ada tarif pajak yang boleh memperoleh 5 (persen), 7 (persen), bahkan dapat dibebaskan atau dinol-kan,” ungkapnya.
Dengan terdapatnya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, Bendahara Negara itu melihat kudu dijaganya kesegaran APBN. Termasuk berfungsi untuk menjadi bantalan kala terdapatnya krisis finansial global.
“Tapi bersama tadi penjelasan yang baik agar tadi kita selamanya bisa, bukannya membabi buta tapi APBN sebenarnya kudu tetap dijaga kesehatannya,” kata dia.
“Namun pada kala yang lain APBN itu kudu berfungsi dan kudu merespons seperti yang kita melihat di dalam episode-seperti world financial crisis, seperti terjadinya pandemi itu kita pakai APBN,” sambung Sri Mulyani.