Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
WorldNews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tahun 2024 berkenaan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Aturan ini dibikin untuk buat persiapan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Bahwa untuk buat persiapan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, dibutuhkan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan terus-menerus menuju Indonesia Emas 2O45 lewat kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional,” demikianlah dikutip Liputan6.com dari salinan perpres, Senin (7/10/2024).
Adapun Manajemen Talenta Nasional bertujuan untuk buat persiapan talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional terhadap bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan juga Olahraga. Kemudian, menanggung penyelenggaraan usaha pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/kota, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta,” bunyi Pasal 2.
Untuk mewujudkan perihal tersebut, Jokowi menentukan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang ditetapkan untuk periode 2024-2045. Sasaran DBMTN yakni, riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
“Arah kebijakan DBMTN mencakup: perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi talenta, penguatan pembinaan dan fasilitasi talenta, peningkatan ketersediaan dan mutu sarana prasarana esensial manajemen Talenta, peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN, dan penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN,” mengetahui Pasal 7.
Dibagi 5 Tahap
Rencana aksi DBMTN dibagi lima langkah yakni, langkah peletakan fondasi terhadap periode Tahun 2024, langkah penguatan pelaksanaan terhadap 2025-2029, langkah pemantapan tahun 2030-2034.
Kemudian, langkah keberlanjutan terhadap periode Tahun 2035-2039, dan langkah peraihan hasil tahun 2040-2045.
“Dalam melakukan Rencana Aksi DBMTN, kementerian/lembaga, pemerintah tempat provinsi, dan pemerintah tempat kabupaten/kota melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait,” dijelaskan dalam Pasal 9.
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berkoordinasi segera dengan Presiden. Berikut susunannya:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
b. Wakil Ketua: kepala instansi nonstruktural yang menyelenggarakan bantuan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melakukan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: kepala instansi yang melakukan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, dan juga invensi dan inovasi yang terintegrasi
d. Koordinator Bidang Seni dan Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga
f. Anggota:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi
3. Menteri Agama
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Perindustrian
6. Menteri Pariwisata
7. Menteri BUMN
8. Menteri Dalam Negeri
9. Menteri Luar Negeri
10. Menteri Komunikasi dan Informatika
11. Menteri Hukum dan HAM
12. Menteri Ketenagakerjaan
13. Badan Pusat Statistik
Sumber Dana
Dalam Pasal 17, dijelaskan bahwa pendanaan DBMTN bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Perpres ini diteken Jokowi terhadap 30 September 2024.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku terhadap tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 19.