Hasto Kristiyanto Sebut Tak Punya Motif Lakukan Suap
Hasto Kristiyanto Sebut Tak Punya Motif Lakukan Suap

WorldNews – Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi di dalam sidang masalah suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) tentang buronan Harun Masiku. Dia pun tunjukkan tidak punya motif di dalam perkara tersebut.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di awalnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama masalah ini selain karena ambisi saudara Harun Masiku untuk jadi bagian DPR RI atas basic legalitas hasil judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung, termasuk motif lain dari saudara Saeful Bahri untuk memperoleh keuntungan,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Sebab itulah, kata Hasto, biaya yang disepakati Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, saat yang dijanjikan ke Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.
“Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus bila hal tersebut berhasil. Tidak ada motif dari aku lebih-lebih sampai beri tambahan dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan di dalam surat dakwaan,” menyadari dia.
“Dalam teori kepentingan, selayaknya saudara Harun Masiku yang beri tambahan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditaruh pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit,” lanjut Hasto.
Dalam tiap-tiap tindak pidana sendiri akan selamanya terkandung motif yang jadi dasar, alasan, dan penyebab. Sementara untuk masalah ini, Hasto ulang memastikan tidak ada motif darinya untuk lakukan suap dan obstruction of justice.
Tak Penuhi Kriteria
“Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dikerjakan pada step penyidikan. Saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024. Dakwaan pada aku yang memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggam pada tanggal 6 Juni 2024. Pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut posisi penegakan hukum KPK pada aku tetap pada step penyelidikan agar tidak mencukupi beberapa syarat Pasal 21 UU KPK,” ungkapnya.
Hasto termasuk mengulas, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang dimaksud “Yang itu ditenggelamkan saja tidak usah mikir sayang dan lain-lain”, adalah Kusnadi mengikuti ritual ngelarung atau ritual membuang sial dan Sekretariat DPP PDIP menyuruhnya untuk membuang busana yang digunakan.
“Faktanya telpon genggam tersebut selamanya ada dan saat ini jadi sitaan KPK. Pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum justru dikerjakan oleh penyidik KPK pada tanggal 10 Juni 2024, saat memeriksa aku dengan operasi 5M (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas dan menginterogasi pada Kusnadi,” Hasto menandaskan.