Jadi Tersangka Penanganan TPA Rawa Kucing
Jadi Tersangka Penanganan TPA Rawa Kucing
WorldNews – PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin memastikan, jika TS, eks Kadis Lingkungan Hidup di wilayahnya, masih bertugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.
“Jadi gini, penetapan tersangka untuk kepatuhan sanksi administrasi itu tidak menyebabkan yang berkaitan ditahan, jadi ini harus dibedakan bersama tersangka pidana. Meski begitu, kita ikuti sistem hukumnya terus,” ujar PJ Wali Kota.
TS jadi tersangka oleh Kementerian KLHK atas dugaan tindak pidana ‘Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah’ terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing. Hal selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 terhadap 24 Februari 2022.
Namun, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, pihaknya menghargai sistem yang ditunaikan oleh Kementerian LHK tersebut. Namun, Nurdin menegaskan, pihaknya telah jalankan sanksi selanjutnya sejak th. 2022 lalu.
“Dari sisi kita Pemkot Tangerang dapat terus mengusahakan untuk jalankan sanksi sanksi pemaksaan administrasi yang sedang ditunaikan dan saya pastikan ke KLHK, sanksi administrasi yang ditetapkan yang telah disampaikan itu seluruh kita jalankan sebaik-baiknya,” katanya.
Nurdin menuturkan, beragam upaya yang ditunaikan pihaknya untuk memenuhi sanksi administrasi paksaan, yakni seperti pembangunan saluran drainase yang menengahi antara air hujan dan air lindi (limbah) yang sedang ditunaikan kala ini.
“Kemudian untuk ambang batas air lindi telah ada, airnya enggak dibuang langsung ke lingkungan namun kita tumpang ulang ke TPA untuk jadi air untuk nyiram sampah kita yang ada,” jelasnya.
Lalu, TPA Rawa Kucing pun telah dihidangkan gunungan tanah merah, fungsinya untuk meredam bau, menghambat longsor sampah, dan termasuk upaya penghijauan. Di TPA selanjutnya pun termasuk terkandung mesin pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF), untuk bahan bakar industri.
Diberi Pendampingan Hukum
Sementara itu, untuk pendampingan hukum, Nurdin mengungkapkan, Pemkot Tangerang dapat berperan sebagai saksi terhadap sistem yang ditunaikan kala TS menjabat sebagai Kadis LH.
“Begitu telah ditetapkan tersangka maka pendampingan kita minta berasal dari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) jadi sebab pemkot enggak boleh ulang intervensi,” jelasnya.
Untuk diketahui, yang berkaitan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berkenaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama ancaman hukuman penjara paling lama satu th. dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Selain itu penyidik Gakkum LHK termasuk diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yakni pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang turut terkait. Pasalnya hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.
“Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait bersama pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai bersama Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 th. penjara dan denda Rp 10 Miliar,” ungkap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, Jumat (6/12/2024).