Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Migas
Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Migas

WorldNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan pada empat saksi berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan product kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) th. 2018-2023. Salah satunya adalah pejabat di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Para saksi yang diperiksa adalah FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional, dan MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Kemudian AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero), dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa
“Keempat orang saksi selanjutnya diperiksa untuk tersangka RS dan kawan-kawan,” kata Harli.
Penggeledahan
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tempat tinggal ‘saudagar minyak’ Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid berkaitan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan product kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) th. 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar membenarkan penggeledahan selanjutnya dilaksanakan sehabis pihaknya mengambil keputusan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina.
“Kita ada geledah di tempat tinggal Muhammad Riza Chalid,” ucap Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Di saat yang bersamaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan penggeledahan dilaksanakan di kediaman Riza di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gedung Plaza Asia lantai 20.
“Sekarang sedang lakukan geledah dan ini masih terjadi dikarenakan baru mulai berasal dari jam 12 siang tadi di mana bakal memakan saat yang lama,” ucap Harli.
Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) formal mengambil keputusan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan product kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) th. 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara selanjutnya ditaksir menggapai Rp193,7 triliun.
“Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber berasal dari berbagai komponen,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni berasal berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, dan juga kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih lakukan penghitungan hingga menuju angka pasti.
“Dan dikarenakan ini selama lima th. 2018-2023, nanti finalnya bakal kita sampaikan sehabis perhitungan oleh audit BPK sudah selesai, yang tentu kita sudah gelar perkara bersama dengan BPK, sudah kita tuangkan dalam risalah hasil ekspose supaya di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.
Kini ketujuh tersangka korupsi langsung ditahan selama 20 hari ke depan, juga hari ini tanggal 24 Februari 2025. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan adalah sebagai berikut:
RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga;
SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional;
MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak berasal dari Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid;
DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan
GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.