Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jatim
Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jatim

WorldNews – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara hibah grup masyarakat (pokmas), di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Khofifah ada di Polda Jatim terhadap kira-kira pukul 09.45 WIB.
“(Khofifah) sudah datang berasal dari tadi. Di dalam menambahkan info kepada penyidik KPK,” kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo kala ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, seperti dilansir berasal dari Antara.
Heru menyebutkan Khofifah didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengacara berasal dari MAKI. Dia meluruskan pemberitaan fasilitas terkait pemanggilan Khofifah oleh KPK bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan.
“Bukan terperiksa, hanya diminta info atas keinginan empat tersangka, Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono,” kata dia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis menyebutkan bahwa Khofifah di check sebagai saksi persoalan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim th. anggaran 2021–2022.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi persoalan tersebut terhadap 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Khofifah batal di check penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas menghendaki penjadwalan kembali terhadap pekan depannya, yaitu antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang kala tersebut.
21 Tersangka
KPK terhadap 12 Juli 2024 memberitakan sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan persoalan dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf berasal dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.