Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat
Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat

WorldNews – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan dapat menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri.
Sidang etik yang terjadi di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), membicarakan dugaan keterlibatan Fajar dalam masalah penyalahgunaan narkoba dan juga tingkah laku asusila pada anak di bawah umur.
“Dengan konstruksi peristiwa layaknya itu, bahkan tempo hari Pak Karowabprof menunjukkan ini pelanggaran berat, maka telah pasti PTDH,” ujar Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Ia meyakinkan bahwa sidang etik tidak hanya fokus pada tipe pelanggaran yang dilakukan, tetapi terhitung pada kronologi dan juga bagaimana kejahatan itu terjadi.
“Yang paling mutlak bukan sekadar pelanggaran, tetapi terhitung anatomi peristiwanya. Bagaimana kejadiannya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dampaknya,” jelasnya.
Anam terhitung menyoroti mungkin ada motif ekonomi di balik masalah ini. “Kita dapat lihat apakah ada monetisasi dari video yang diunggah ke situs dewasa. Ini dapat pilih cii-ciri pidananya,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.
Dalam mutasi tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang di awalnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila
Nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mencuat sesudah ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Awalnya, ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang dibuktikan dengan hasil tes urine positif. Namun, masalah ini berkembang lebih jauh sesudah ditemukan bukti keterlibatannya dalam tindakan asusila pada anak di bawah umur.
Kasus ini tambah heboh sesudah video asusila yang diduga melibatkan Fajar tersebar di situs porno Australia. Polisi Federal Australia pertama kali mengutarakan keberadaan video tersebut dan mencari asal unggahan yang ternyata berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam video tersebut, muka AKBP Fajar keluar dengan seorang anak berusia tiga tahun yang menjadi korban pelecehan. Informasi ini lantas disampaikan kepada Mabes Polri dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Dampak Psikologis bagi Korban
Kasus ini sebabkan trauma berat bagi para korban. Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, anak-anak yang menjadi korban mengalami kekuatiran ekstrem dan sukar berinteraksi dengan orang lain.
AKBP Fajar kini telah meniti penempatan tertentu (patsus) dan tengah hadapi proses hukum. Selain ancaman pemecatan, ia terhitung terancam hukuman pidana berat.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, meyakinkan bahwa Mabes Polri menanggulangi masalah ini secara serius. “Kami bersyukur proses ini terjadi transparan. Tidak ada pandang bulu, barang siapa yang melanggar hukum dapat ditindak tegas, terhitung sampai pemecatan,” tegasnya.