KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres
KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres

WorldNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan perihal masalah buronan Harun Masiku.
Dari hasil geledah, penyidik KPK mempunyai tiga koper dari tempat tinggal mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir Antara, para penyidik KPK terlihat dari tempat tinggal Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan mempunyai dua koper berukuran tengah dan satu koper berukuran kecil.
Selain itu, para penyidik termasuk mempunyai barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Berdasarkan Info yang didapat di lapangan, KPK terasa jalankan penggeledahan kira-kira pukul 20.00 WIB, dengan memanfaatkan delapan mobil SUV berwarna hitam.
Penggeledahan di tempat tinggal Djan Faridz dibenarkan oleh pihak KPK. “Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pas di konfirmasi di Jakarta, Rabu malam, dilansir Antara.
Tessa menyatakan dirinya belum bisa menambahkan penjelasan lebih cermat tentang kesibukan penyidikan selanjutnya karena proses geledah masih berlangsung.
Munculnya tempat tinggal di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah perihal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri udah hilang selama lima tahun lamanya.
Kasus Harun Masiku
Kasus bermula pas calon bagian legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
Nazaruddin mempunyai perolehan suara terbanyak. Posisi ke dua yaitu dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP tunjukkan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
Harun Masiku yang merupakan politikus PDIP diketahui udah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi bagian DPR RI periode 2019-2024.
Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Di meja pengadilan, Wahyu udah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.
Hakim MA termasuk memperberat denda yang dijatuhkan pada Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari mula-mula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan Harun sebagai pemberi suap sampai pas ini masih buron. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku sukses kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku termasuk masuk dalam daftar red notice Interpol.