Kpk Menetap Kan Terduga Korupsi Tidak Boleh Keluar Negeri
Kpk Menetap Kan Terduga Korupsi Tidak Boleh Keluar Negeri
WorldNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki masalah dugaan korupsi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan didalam masalah korupsi ASDP yakni terhadap sistem kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, th. 2019- 2022. Dari penanganan masalah itu KPK sesudah itu laksanakan pencekalan.
“Terkait bersama penyidikan perkara tersebut, terhadap tanggal 11 Juli 2024 KPK sudah mengeluarkan surat keputusan no 887 th. 2024, perihal larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.
Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang dari pihak swasta yakni inisial A.
“Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yakni saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” beber Tessa.
Pencekalan itu, kata Tessa berlaku sepanjang enam bulan kedepan. Dia menjelaskan keempat orang itu tetap tersedia di Indonesia dan pencekalan itu agar mereka bisa kooperatif kala dipanggil didalam rangkaian pemeriksaan.
Jembatan Nusantara Perkuat Penyeberangan di Lebih dari 20 Wilayah Indonesia
PT Jembatan Nusantara (JN) sebagai salah satu entitas anak bisnis PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus mengoptimalkan sarana penyeberangan kapal ferry di lebih dari 20 lokasi di Indonesia.
Layanan penyeberangan di 20 lokasi ini untuk memaksimalkan konektivitas dan serta memacu perkembangan ekonomi masyarakat.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan JN selaku anak bisnis sejak sistem akuisisi oleh ASDP terhadap th. 2022 terus laksanakan ekspansi daerah layanan, dan berbarengan bersama ASDP terus memperkuat sarana angkutan penyeberangan di Tanah Air.
Keduanya berkomitmen untuk jadi terdepan didalam penerapan keselamatan terstandarisasi dan pelayanan prima kepada seluruh pengguna jasa.
“Layanan komersial JN di sejumlah titik penyeberangan difokuskan untuk menolong dan memaksimalkan target induk didalam memperlancar mobilisasi penduduk dan logistik di sejumlah titik wilayah, utamanya yang hanya bisa dijangkau oleh moda ferry,” jelasnya, Minggu (2/6/2024).
Daftar Rute Layanan Penyeberangan
Adapun kuantitas armada JN sebanyak 53 unit, yang selagi ini aktif melayani di 21 lintasan diantaranya Air Putih-Sei Selari di Batam, Amolengo-Labuan di Baubau, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Pare Pare, Balikpapan-Taipa Palu, Bardan-Siantan, Batam-Bintan, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Sei Selari, Batulicin-Tanjung Serdang, Dumai-Rupat, Kariangau-Panajam, Kayangan-Pototano, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Ketapang, Lembar-Padangbai, Merak-Bakauheni, Surabaya-Ende, Surabara Labuan Bajo, dan tanjung Api-api – Muntok.
Adapun lintasan yang dilayani oleh kapal punya JN diantaranya Air Putih-Sei Selari di batam, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Pare Pare, Balikpapan – Taipa Palu, Bardan – Siantan di Pontianan, sampai Surabaya yang melayani lintasan jarak jauh menuju Kupang dan Sape bersama lintasan Surabaya-Ende dan Surabaya-Labuan Bajo.
Saat ini untuk lintasan long distance ferry (LDF), JN melayani rute Balikpapan – Pare-pare bersama mengoperasikan KMP Swarna Bahtera berkapasitas 4.538 GT dan selagi tempuh kurang lebih 34 jam.
“Kehadiran sarana JN di sejumlah titik lintasan sangat perlu didalam menolong kelancaran sistem distribusi logistik di lokasi Indonesia Tengah dan Timur serta menolong mobilitas penduduk untuk berpergian antar Pulau, layaknya dari pulau Jawa ke Bali, dari Pulau Kalimantan ke Sulawesi, sampai Pulau Jawa ke Nusa Tenggara Timur,” ujar Corsec ASDP.