KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

0

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

KPK
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

WorldNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua petinggi perusahaan yang terlibat didalam kasus korupsi pengadaan server Telkom senilai Rp 280 miliar.

Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), dan pegawai PT PNB, Afrian Jafar (AJ), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rutan KPK terhadap Jumat (19/1/2025). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 19 hingga dengan 29 Januari 2025 di rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan ini merugikan negara hingga Rp280 miliar.

Kasus ini bermula berasal dari Roberto yang mendirikan PT PNB dengan usaha information center. Ia melacak perusahaan yang mampu sediakan pembiayaan atas rencana project tersebut.

“Roberto meminta pemberian kepada Afrian terhadap tahun 2016,” ungkap Asep.

PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC), anak perusahaan PT Telkom, lantas terpilih sebagai perusahaan yang berminat untuk mengimbuhkan pendanaan kepada PT PNB perihal rencana pengadaan information center.

Dugaan Korupsi

Namun, pengadaan information center ini ternyata dijalankan tanpa persetujuan berasal dari direksi PT SCC dan tanpa melalui analisa kajian risiko. Alhasil, mereka mengakibatkan skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan server dan storage system secara fiktif.

“Ada sembilan termin (sistem pembayaran) yang disetujui oleh PT SCC kepada PT PNB melalui PT Granary Reka Cipta (PT GRC) dengan obyek rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system,” mengetahui Asep.

Atas perbuatannya, ke dua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berkenaan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK konsisten mendalami kasus ini untuk mengungkapkan aktor-aktor lain yang terlibat didalam korupsi pengadaan server dan storage ini.

Leave a Reply

WorldNews