Kronologi Penipuan Hingga Rugi 1,1 Miliar
Kronologi Penipuan Hingga Rugi 1,1 Miliar
worldnews – Seorang pria mengalami kerugian hingga Rp1,1 Miliar akibat kena tipu penelepon misterius. Polisi pun mengutarakan modus pelaku hingga sang pria jadi korban penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, uang diberikan secara bertahap berasal dari tahun 2018 hingga Juli 2024 hingga capai Rp1,1 Miliar.
“Untuk besarannya paling kecil Rp100.000 untuk yang paling besar Rp7.000.000,” kata Ade Safri di dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Ade Safri menerangkan, Jun alias Junaidi (56) awalnya menerima telpon berasal dari seseorang yang mengklaim mengenal dekat keluarganya. Kala itu, kata dia, korban di tawarkan jadi investor penjual minuman.
“Namun nyatanya fiktif,” ujar Ade Safri.
Dia menjelaskan, penelepon juga menjanjikan sertifikat ruko di wilayah Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Guna menyakinkan, pelaku mengirimkan sertifikat ruko yang berada di Tebet untuk menegaskan korban.
“Padahal sertifikat berikut pelaku dapatkan berasal dari Google,” papar Ade Safri.
Kepada korban, lanjut dia, pelaku beralasan sedang sakit dan dirawat di area ICU. Hal ini sehingga sebabkan korban terasa iba dan mentransfer uang. Selain itu, pelaku juga beralasan punyai utang dan berharap perlindungan ke korban untuk membayarkannya
“Pelaku sering berharap uang untuk operasional ruko. Pelaku sering berharap uang untuk kehidupan sehari,” terang Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, pelaku mengancam korban kecuali tidak memberi tambahan uang, maka dapat dicari orang.
“Karena korban dijadikan penjamin oleh pelaku atas hutangnya si pelaku. Tak cuma itu, pelaku mengancam dapat bunuh diri apabila tidak diberikan uang,” ucap dia.
Sadar Jadi Korban Penipuan
Belakangan, Junaidi mengerti sudah jadi korban penipuan. Apalagi, kata Ade Safri, sehabis korban datang ke tempat tinggal dan ruko cocok dengan alamat yang diberikan oleh si penelepon.
“Hingga pada bulan Juli 2024, pas korban ingin menegaskan tempat tinggal dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif,” ucap Ade.
Atas perihal ini, korban sebabkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tercatat dengan nomer : LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berbekal laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jalankan investigasi untuk melacak pelakunya.