Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

0

Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Misteri
Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

WorldNews – Misteri keberadaan pagar laut yang membentang sejauh 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang kini sedang menjadi sorotan. Keberadaan pagar bambu yang dianggap dipasang tanpa izin ini menyebabkan kecemasan berkenaan dampaknya terhadap ekosistem laut dan juga kehidupan nelayan setempat.

Pagar tersebut pertama kali terdeteksi terhadap Agustus 2024 dengan panjang awal lebih kurang 7 kilometer. Meski udah mendapat peringatan berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemasangan pagar terus berlanjut hingga panjangnya meraih lebih berasal dari 30 kilometer didalam kurun kala lima bulan.

Selain di pesisir Tangerang, fenomena pagar laut termasuk tertedeksi di wilayah pesisir Bekasi. Hal ini lagi viral di platform Twitter atau X. Salah satu video menyatakan pagar laut di Bekasi muncul udah diurug dan kelihatan membentang cukup panjang di perairan Bekasi, tepatnya di wilayah Tarumajaya.

Terkait perihal ini, Pengamat maritim berasal dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, keberadaan pagar laut tersebut buntut adanya ketidakpastian hukum di dunia maritim Indonesia. Ia menyebut kala ini tersedia 24 ketentuan yang tumpang tindih supaya membuat aparat penagak hukum bisa enteng menggunakan aturan.

“Contoh kecilnya saja, perihal pagar laut di Tangerang ini yang aktif lakukan kegiatan penegakan hukumnya adalah Kementerian Pelautan dan Perikanan (KPP). Padahal kita mirip memahami undang-undang yang digunakan adalah Undang 32 tahun 2014 perihal pelautan dan perikanan, di mana undang-undang itu tentu saja sesuaikan isi laut sendiri. Sedangkan permukaan laut ke atas itu harusnya mengacu ke Undang-undang yang lainnya, dan tersedia aparat penagak hukum yang lain yang mempunyai wewenang di sana, contohnya tersedia Bakamla dan Polairut,” ujar Capt. Hakeng kepada Liputan6.com, Rabu (15/1/2025).

Capt. Hakeng menilai bahwa persoalan ini bisa mengarah terhadap dua mungkin yakni, masuk ranah perdata dan pidana. “Kalau didalam ranah perdata, pembuat pagar laut wajib mencabut atau merombak struktur tersebut jika memang tidak memahami bahwa tindakannya melanggar aturan. Namun, jika dia memahami perihal tersebut dan tetap melakukannya, maka aspek pidana bisa diterapkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Capt. Hakeng termasuk memaparkan efek berasal dari pemasangan pagar laut bagi nelayan dan ekosistem sekitar. Menurutnya, jika pagar laut dibuat berasal dari bambu, struktur tersebut berupa kala dan enteng rusak akibat air laut didalam jangka kala enam bulan hingga satu tahun.

“Namun, jika pagar tersebut nantinya diperkuat dengan semen sebagai penahan ombak, dampaknya dapat jauh lebih besar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa efek utama yang dirasakan adalah nelayan lokal yang wajib melaut dengan jarak dan kala tempuh lebih jauh. Selain itu, ekosistem pantai di balik pagar laut dapat terganggu akibat terputusnya aliran air laut yang kebanyakan membawa makanan dan sedimen.

“Dengan adanya pagar laut, sedimen yang sebelumnya terbawa ke laut lepas dapat tertahan, membuat penumpukan dan pendangkalan lebih cepat di wilayah tersebut. Hal ini dapat merugikan nelayan dikarenakan tempat penambatan kapal mereka menjadi dangkal dan tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya ketegasan berasal dari pemerintah supaya mengusut dalang di balik pemasangan pagar laut ini. “Saya mendorong pemerintah untuk menyatakan wibawanya sebagai pelaku pemerintahan di negara ini. Kita adalah negara hukum. Jika perihal ini dibiarkan, dapat menjadi preseden tidak baik bagi tempat lain yang mungkin dapat menyontoh langkah serupa,” katanya.

Ia menganjurkan supaya pemerintah memberikan batas kala 20 hari untuk pembongkaran pagar laut tersebut. Jika tidak tersedia pihak yang membongkar, pemerintah wajib langsung menyita tindakan tegas dengan lakukan pembongkaran.

“Perkara siapa yang dapat menjamin ongkos pembongkaran, itu bisa diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian. Namun, langkah utama yang wajib disita adalah menegaskan bahwa jika pagar laut itu ilegal, maka wajib dibongkar,” pungkasnya.

Leave a Reply

WorldNews