MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilgub Papua
MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilgub Papua

WorldNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permintaan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia di dalam sengketa Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Gugur,” tutur Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di area Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Sebelum pembacaan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyatakan bahwa di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permintaan berikut kudu dinyatakan gugur.
Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang disebut tidak mencukupi syarat administratif yang diatur di dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan sedikitnya lima kabupaten/kota di dalam pembentukan suatu provinsi.
Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Hasil rekapitulasi Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 menyatakan pasangan calon no urut 04 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa mendapatkan perolehan suara paling banyak, keseluruhan 139.580 suara atau 51,65 persen.
Selanjutnya, paslon no urut 01 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo raih 49.000 suara atau 18,13 persen, kemudin paslon no urut 02 Nikolaus Kondomo-Hj Baidin Kurita mendapatkan 12.656 suara atau 4,69 persen.
Lalu paslon no urut 03 yakni Romanus Mbaraka-Albertus Muyak mendapatkan 68.991 suara atau 25,53 persen.
MK Gelar Sidang Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 pada Selasa Hari ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil penentuan lazim gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara berikut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di area Sidang Gedung I MK, Jakarta.
“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan di dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo, layaknya dilansir dari Antara.
MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.
Dari keseluruhan 310 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan sengketa penentuan gubernur. Sementara itu, sengketa penentuan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa penentuan wali kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang kontrol pendahuluan dan kontrol persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang berikut digelar dengan metode panel.
Tiga panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permintaan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Penentu Keberlanjutan Perkara di MK
Putusan dismissal menjadi penentu sambungan suatu perkara ke tahap pembuktian yang akan digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK di dalam tenggang pas paling lama 45 hari kerja sejak permintaan diregistrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal berikut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.