Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan
WorldNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambahkan insentif berwujud penghapusan sanksi administrasi baik bunga atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024. Adapun kebijakan penghapusan denda ini diperuntukkan bagi harus pajak yang merampungkan pembayaran sampai 31 Desember 2024.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.
“Dengan ini, masyarakat mampu lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” kata Lusi didalam info tertulis, dikutip Rabu (4/11/2024).
Lusi menyebut, proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis lewat proses Info manajemen pajak daerah. Oleh dikarenakan itu, harus pajak tidak harus mengajukan keinginan secara manual.
“Ini diharapkan menambah efisiensi dan kemudahan didalam pembayaran pajak kendaraan,” kata dia.
Lusi menyampaikan, pajak area termasuk PKB dan BBNKB merupakan sumber penghasilan yang signifikan untuk membantu beragam program pembangunan.
Maka Pemprov Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Kejar Target Pendapatan Pajak Daerah
Ia menghendaki obyek penghasilan pajak area mampu tercapai bersama dengan makin lama banyak harus pajak yang mencukupi kewajibannya.
“Partisipasi masyarakat amat perlu untuk kesuksesan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik,” ujar dia.