Pertanyakan Pencekalan Yasonna Terkait Harun Masiku
Pertanyakan Pencekalan Yasonna Terkait Harun Masiku
WorldNews – DPP PDI Perjuangan mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menunjukkan pihaknya belum meraih kejelasan persoalan apa yang menjerat Yasonna.
“Kami terlalu menyayangkan hal ini (pencekalan) gara-gara tidak ada kejelasan, dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak bisa dijelaskan terkait bersama dengan persoalan yang tengah terjadi ini,” kata Chico terhadap wartawan, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menjunjung segala sistem hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Namun, kita tegaskan PDIP dan semua kadernya pasti menjunjung sistem hukum yang tengah berjalan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan KPK tak boleh mempolitisir persoalan ataupun bertindak tak profesional.
“Tapi bersama dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional di dalam menjalankan memeriksa sistem hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang tengah terjadi,” pungkas Chico.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan Info yang dihimpun, pencegahan terhadap keduanya dikeluarkan berdasarkan surat keputusan no 1757 tahun 2024 di dalam persoalan korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.
Berlaku 6 Bulan ke Depan
Pencegahan Yasonna tercantum di dalam surat keputusan no 1757 tahun 2024, yang dikeluarkan sebagai anggota dari penyidikan persoalan suap PAW DPR RI. Selain Yasonna, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga turut dicegah ke luar negeri sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka di dalam persoalan yang sama.
Saat ini, KPK masih konsisten mendalami persoalan yang sudah bergulir sejak 2020 selanjutnya dan berupaya memburu keberadaan Harun Masiku.
“Tindakan larangan bepergian ke diperlukan di dalam rangka sistem penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Pencegahan bepergian itu, KPK sangat percaya Yasona kala ini masih berada di tanah air dan merupakan kewenangan dari penyidik fungsi mempermudah penyidikan persoalan yang sudah berlarut empat tahun silam.
Yasona dicegah juga sejak 24 Desember 2024. “Berlaku untuk enam bulan kedepan,” sadar Tessa.