Polisi Tangkap Pengamen di Tangerang yang Rusak Bus

0

Polisi Tangkap Pengamen di Tangerang yang Rusak Bus

Polisi
Polisi Tangkap Pengamen di Tangerang yang Rusak Bus

WorldNews – Polresta Tangerang sudah menangkap terduga pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5) malam. Ia diketahui atas nama inisial MA (18).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang itu ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025.

“Penangkapan ditunaikan sehabis sebuah video yang viral di sarana sosial tunjukkan MA dan seorang lainnya merusak,” kata Arief di dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, kurang lebih pukul 18.30 WIB, disaat pengemudi bus Primajasa yaitu DS (32) mengangkut penumpang berasal dari Rambutan menuju Balaraja.

Kemudian, di perjalanan tersedia dua pengamen yang hendak masuk ke di dalam bus dan tidak diperbolehkan cocok keputusan perusahaan. Lalu, konflik pun berlangsung dan pengamen berikut lakukan pengancaman.

Berikutnya, disaat bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, ke dua pengamen berikut mengadang dan memukul kaca bus bersama dengan gitar dan pipa besi.

Akibatnya, kaca bus sebelah kiri pecah. Kedua pelaku segera melarikan diri sehabis kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, lantas polisi lakukan penyelidikan dan menangkap MA di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini ditunaikan segera oleh Arief bersama dengan bersama dengan tim berasal dari Polsek Cikupa.

“Pelaku lainnya yang berinisial SA (22) tetap di dalam pengejaran,” ujar Arief.

Lalu, untuk barang bukti yang ditemukan yaitu tiga batang besi, satu gitar, satu handphone milik korban.

“Kami tidak akan beri tambahan area bagi pelaku kejahatan apa pun, terlebih premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk meyakinkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.

Satu Pelaku Lainnya Masih Dikejar

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam bersama dengan Pasal 170 KUHP perihal kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) perihal pemaksaan bersama dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP perihal penganiayaan ringan.

“Pelaku sanggup dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan SA (22) yang tetap di dalam pengejaran terhitung terancam bersama dengan pasal yang sama,” ucap Arief.

Polresta Tangerang terhitung meminta penduduk untuk beri tambahan informasi terkait pelaku yang tetap di dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau beri tambahan informasi, penduduk sanggup menghubungi hotline 08111230110.

Leave a Reply

WorldNews