Ribuan Botol Miras Disita dari Toko Jamu

0

Ribuan Botol Miras Disita dari Toko Jamu

Ribuan
Ribuan Botol Miras Disita dari Toko Jamu

WorldNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polsek Bojongsari mengusahakan menutup ruang peredaran minuman keras (miras), yang sering dikeluhkan masyarakat. Pada operasi kombinasi pemberantasan miras, polisi mengambil 1.277 botol miras beraneka merek.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Satpol PP Kota Depok mengusahakan melaksanakan penegakan Perda nomer 6 th. 2008 perihal Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Satpol PP Kota Depok bersama Polsek Bojongsari merazia penjual miras di wilayah Sawangan terhadap Jumat malam 20 Juni 2025.

“Kami mendapati penjual miras berkedok pedagang jamu tradisional,” ujar Dede kepada Liputan6.com, Sabtu 21 Juni 2025.

Dia menjelaskan, sebuah toko jamu di Jalan Raya Muchtar kedapatan menjajakan miras yang disimpan baik di didalam ruangan maupun di bawah etalase toko. Miras dijual kepada masyarakat bersama beraneka merek.

“Di toko jamu itu kami meraih 761 miras beraneka brand tanpa izin,” mengerti Dede.

Satpol PP melaksanakan pendataan dan mengambil miras yang diamankan berasal dari toko jamu. Satpol PP Kota Depok bakal mengusahakan memberantas peredaran miras yang disinyalir jadi awal terjadinya gangguan keamanan masyarakat.

“Razia ini menindaklanjuti perintah Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok,” tegas dia.

Dede mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok tidak dambakan peredaran miras dikonsumsi kalangan remaja sebab dijual bebas dan tanpa izin. Menurutnya, berdasarkan Info berasal dari kepolisian, terjadinya tawuran sampai tindakan kriminal berawal berasal dari mengonsumsi miras.

“Kami bakal tetap mengusahakan memberantas peredaran miras cocok Perda Kota Depok,” ungkap Dede.

Miras di Toko Jamu

Sementara, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, operasi kombinasi Polsek Bojongsari dan Satpol PP Kota Depok mengungkapkan peredaran miras di wilayah Sawangan.

Sebanyak 1.277 botol miras beraneka brand sukses diamankan berasal dari wilayah Pasir Putih dan Sawangan Baru.

“Ini merupakan implementasi menindaklanjuti perintah berasal dari Kapolres dan Wali Kota Depok, supaya wilayah Depok bebas berasal dari peredaran miras,” tutur Fauzan.

Pada wilayah pengungkapan di toko jamu kawasan Pasir Putih, petugas kombinasi meraih 43 dus berisikan 516 botol miras beraneka merek. Tidak hanya itu, terhadap toko jamu di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, petugas mengamankan 63 dus berisikan 761 botol miras beraneka merk.

“Ini merupakan jawaban kami kepada masyarakat, Depok wajib bebas berasal dari miras dan tidak ada ruang bagi pengedar miras,” pungkas Fauzan.

Leave a Reply

WorldNews