Saksi Kematian Afif Maulana Di Lindungi PLSK

Saksi

Saksi Kematian Afif Maulana Di Lindungi PLSK

Saksi Kematian Afif Maulana Di Lindungi PLSK

Saksi
Saksi Kematian Afif Maulana Di Lindungi PLSK

WorldNews, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan menambahkan pertolongan kepada 15 permintaan dalam persoalan kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemberian pertolongan diputuskan pada 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/07) pekan lalu.

“Memutuskan menambahkan program pertolongan pada 15 Terlindung bersama mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).

Adapun fasilitas Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban sepanjang menambahkan info sejak step penyidikan sampai persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka tetap remaja bersama rentang usia 14-18 tahun dapat didampingi selagi jadi saksi di kepolisian, kejaksaan sampai selagi di persidangan,” kata Susi.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai usaha untuk menambahkan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang biasanya merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” tambah Susi.

Disisi lain, Susi menyebut sepanjang hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan diantaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling tentang yakni LP berkenaan penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang membuat kematian.

Kemudian; Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur; selanjutnya para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.

“Sebagian saksi atau korban terhitung keluarganya tetap trauma. Beberapa saksi atau korban udah dimintai keterangan, namun tidak disertai bersama surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.

5 Anggota Keluarga Afif Perlindungan LPSK

Sementara pada ketentuan sebelumnya, LPSK terhitung menentukan menambahkan pertolongan kepada 5 orang keluarga Afif Maulana, yakni Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari korban pada Rabu 17 Juli 2024.

Sebelumnya, Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas bersama suasana luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 9 Juni 2024 siang.

Kematian Afif pun tetap menyisakan isyarat tanya, bersama dua dugaan antara meninggal sebab penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif. Maupun, akibat melompat dari jembatan kala hendak kabur dari kejaran polisi yang bubarkan tawuran cocok info dari aparat kepolisian.

WorldNews