Setalah Bertemu Mahfud, Jusuf Hamka Lapor KPK

Setalah

Setalah Bertemu Mahfud, Jusuf Hamka Lapor KPK

Setalah Bertemu Mahfud, Jusuf Hamka Lapor KPK

Setalah
Setalah Bertemu Mahfud, Jusuf Hamka Lapor KPK

WorldNews, Pengusaha Jusuf Hamka berjumpa bersama Mantan Menko Polhukam Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024). Jusuf mengaku, setelah pertemuan bersama Mahfud untuk membahas soal utang.

Usai jalankan pertemuan sepanjang tidak cukup lebih satu 1/2 jam, Jusuf Hamka mengaku dirinya hanya jalankan konfirmasi berkaitan surat Mahfud Md yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Saya mengkonfirmasi itu ‘Pak Bapak betul enggak bikin surat yang isinya layaknya itu menurut media-media aku dengar begitu bocorannya’. ‘Oh betul’ katanya,” kata Jusuf Hamka

“Nah itu saja aku bilang ‘Pak aku harus konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni‘, ‘betul’, sebab ini telah bulan Juli kita ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Jusuf menghendaki mengajukan class action. Dia mengatakan dirinya dapat mengajukan gugatan grup (class action) terhadap aturan negara.

“Saya dapat menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap aturan negara yang tidak boleh disita,” ujar dia.

Sementara itu, Hamid menilai terdapat aturan tentang pertalian tidak simetris pada negara dan rakyat. Salah satunya, berkaitan utang.

“Kalau warga negara punyai pinjaman diuber-uber hingga ujung dunia kan sita barangnya di ini segala macam, tapi terkecuali negara berutang, padahal sama-sama dia subjek hukum, nggak adil jadinya. Jadi kita senang uji judicial lihat (JR) bahwa terkecuali negara berutang kepada warga negara dan itu banyak sekali,” kata Hamid.

Lapor KPK

Selain mengajukan JR, Hamid mengatakan Jusuf Hamka bermaksud untuk pertimbangkan lapor ke KPK. Menurutnya, tersedia banyak masalah negara yang merugikan warga negaranya.

“Iya senang ke KPK juga. Karena tersedia keterangan berasal dari KPK bahwa itu sudah, telah mencukupi kualifikasi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

“Jadi terkecuali dia berutang, misalnya, bersama masalah Pak Jusuf Hamka dia berutang, lantas putusan pengadilan membuktikan bahwa terkecuali tidak dibayar, maka tiap-tiap bulan didenda dua persen. Anda bayangkan terkecuali berasal dari Rp 500 miliar saja, andaikan ya, dua % itu kan berarti Rp 10 miliar per bulan. Ke mana duit itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan sebab dia harus bayar. Kalau didiemin tetap ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana,” imbuh dia.

WorldNews