Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula

0

Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula

Tom Lembong
Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula

WorldNews – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa jalankan tindak pidana korupsi berkaitan impor gula yang terjadi terhadap 2015 hingga 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa lewat prosedur yang sah, yakni tanpa rapat koordinasi dan saran dari kementerian terkait.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terhadap Kamis, (6/3/2025), jaksa menjelaskan bahwa Lembong menambahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi gula kristal putih (GKP), meskipun situasi memproduksi gula domestik terhadap sementara itu udah mencukupi kebutuhan.

Bahkan, pihak swasta yang diberikan izin tersebut tidak berhak untuk memproduksi GKM jadi GKP sebab perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal mentah.

“Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah jadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengerti perusahaan tersebut tidak berhak memproduksi Gula Kristal Mentah (GKM) jadi Gula Kristal Putih (GKP) sebab perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ucap Jaksa dalam amar dakwaannya.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN yang mestinya mengontrol stabilitas harga dan ketersediaan gula, dan juga tidak jalankan pengendalian distribusi gula lewat operasi pasar atau pasar murah yang jadi tugas BUMN. Sebaliknya, Lembong justru menambahkan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengadakan GKP.

Tindakan Lembong tersebut diduga untung 10 pihak swasta yang juga udah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah ini. Negara pun mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni sebesar Rp 578.105.411.622,47, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Istri Tom Lembong Turut Hadir di Sidang Perdana: Yang Dituduhkan Tidak Benar

Istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yakni Ciska Wihardja turut menghadiri sidang perdana suaminya sebagai terdakwa masalah korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 hingga dengan 2016 atau korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kita ya membantu Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kami melihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kami dengar saja nanti bagaimana selanjutnya nanti kami support,” tutur Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Ciska mengaku turut mendengar konsep kedatangan Anies Baswedan untuk menambahkan pemberian moril terhadap Tom Lembong.

“Kami berterima kasih Pak Anies membantu ya,” mengerti dia.

Dalam kunjungan sebelum akan menjalani persidangan, Ciska melihat sang suami meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam masalah korupsi importasi gula Kemendag ini.

“Kita kunjungan biasa ya, apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kami kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan udah mengerti dia tidak bersalah. Ya itu saja yang kami sudi menunjukkan di sini,” Ciska menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, berkaitan masalah korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Telah jalankan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa terhadap Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya dapat menunggujadwal pelaksanaan sidang yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.

Kasusnya Berlarut-larut

Tom mengatakan, kasusnya benar-benar berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya terhadap Oktober 2023. Artinya, udah 12 bulan masalah yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.

Dia mengaku, sementara ini udah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya hal itu udah benar-benar lama.

“Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi aku udah ditahan 3 bulan. Jadi aku sih agak lama ya prosesnya,” tegas Tom.

Tom berharap, kebenaran terhadap selanjutnya dapat terungkap di pengadilan nanti. Namun lagi tim pengawal dari kejaksaan berharap Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.

“Tentunya senantiasa saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” Tom menyudahi.

Leave a Reply

WorldNews