Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status

Tom Lembong
Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status

WorldNews – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan standing tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong merupakan tersangka korupsi masalah komoditas impor gula tahun 2015-2016.

“Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Amir didalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi terhadap kala kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Melalui hakim, ia berharap Kejagung agar melepaskan Tom Lembong.

“Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dikerjakan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegas Amir.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan saat itu juga setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

Lebih daripada itu, kubu mantan menteri perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya.

Atas masalah ini juga, Kejagung diminta agar laksanakan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom dan juga harkat dan martabatnya. Kejagung termasuk digugat membayar cost perkara yang ditimbulkan dari perihal ini.

Dalam beberapa point yang digugat di antaranya adalah standing tersangka tidak diselingi bersama dengan dua alat bukti yang lumayan dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

“Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan terhadap bukti permulaan bersifat minimal 2 alat bukti,” ujar Ari.

Tindakan Sewenang Wenang

Yusuf Amir beranggapan penetapan tersangka oleh kliennya itu dinilai sewenang-wenang sebagaimana hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, penahanan yang dikerjakan Kejagung diakui tidak sah.

“Penahanan pemohon tidak didasarkan terhadap alasan yang sah menurut hukum,” tegas dia.

WorldNews