Tunjangan Perumahan Datang Untuk DPR

Tunjangan Perumahan Datang Untuk DPR

Tunjangan
Tunjangan Perumahan Datang Untuk DPR

WorldNews, Tunjangan Perumahan – Para wakil rakyat periode 2024-2029 tak ulang memperoleh bagian rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR. Sebagai kompensasinya, mereka dapat terima tunjangan perumahan.

Menurut Sekjen DPR RI Indra Iskandar, anggota DPR periode ini tak mampu RJA lantaran situasi rumah udah tua. Dan ongkos perawatan udah tak seimbang bersama anggaran.

“Kondisi rumah yang udah tua bersama anggaran pemeliharannya udah tidak balance, dan kalau dalam wujud tunjangankan lebih fleksible,” kata Indra, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Indra menyebut besaran dana tunjangan perumahan untuk anggota DPR tetap dikonsultasikan. Mengingat, harga sewa rumah di Senayan, Jakarta benar-benar fluktuatif.

“Besarannya tetap di konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan benar-benar fluktuatif,” ujar dia.

Perihal nasib RJA, Indra mengaku dapat berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

“Kami dapat langsung berkoordinasi bersama kemkeu dan setneg, karena aset berikut sebenarnya tercatat di kemenkeu dan setneg,” imbuh Indra.

Sebagai informasi, ketetapan soal anggota DPR RI tak mampu RJA dan dapat mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 dapat diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis salinan surat berikut yang dikutip Kamis (3/10).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan termasuk sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu.

“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak ulang menempati Rumah Jabatan Anggota.”

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang ulang terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, bersama ditambah daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Ketentuan ini berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Harga Sewa Rumah Kawasan Jakarta Pusat

Indra Iskandar, mengutarakan bahwa besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI dapat disesuaikan bersama harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran. Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti peniadaan rumah jabatan anggota (RJA) terasa periode 2024-2029.

“Untuk besarannya itu sebenarnya tetap dikonsultasikan. Karena kami tetap terus men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan hingga Semanggi dan arah Kebayoran,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Hingga saat ini, pihak DPR tetap mengkaji anggaran yang pas untuk tunjangan perumahan. Indra menyebutkan bahwa harga sewa rumah bersama tiga kamar di lokasi berikut tetap benar-benar fluktuatif.

“Untuk rumah atau hunian tiga kamar itu kan harganya benar-benar variatif dan fluktuatif. Jadi kami kudu pastikan dulu, nanti kalau udah firm barulah kami sampaikan,” katanya.

Indra meyakinkan bahwa tunjangan perumahan ini dapat diambil berdasarkan rata-rata harga sewa rumah yang dianggap wajar di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.

“Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu kudu lazim. Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, namun yang paling lazim itu berapa,” lanjutnya.

Tunjangan Tiap Bulan

Gedung DPR RI (Liputan6.com/Faizal Fanani)Tunjangan perumahan dapat diberikan tiap tiap bulan dan masuk dalam komponen gaji anggota DPR. “Iya, iya (diberikan tiap tiap bulan),” imbuh Indra.

Meski anggota DPR periode 2024-2029 udah dilantik sejak 1 Oktober 2024, pembahasan mengenai besaran tunjangan ini belum dimulai. Indra menyebutkan bahwa pembahasan baru dapat dijalankan sesudah pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), terutama Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

“Ini kan pimpinannya baru terbentuk, belum berkata hingga administratif betul. Nanti kalau perihal bersama itu, sesudah terbentuk BURT, barulah nanti dapat dilaporkan dalam Bamus apa yang jadi kewajiban, apa yang jadi hak,” pungkas Indra.

WorldNews