Uang Keamanan Kecil Pedagang Di Keroyok

0
Uang

Uang Keamanan Kecil Pedagang Di Keroyok

Uang Keamanan Kecil Pedagang Di Keroyok

Uang
Uang Keamanan Kecil Pedagang Di Keroyok

WorldNews – Pedagang buah dianggap dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Penyebab pengeroyokan dikarenakan persoalan duwit keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, bermula sementara dua orang tak dikenal menghampiri lapak korban pedagang buah AR di Jalan Raya, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) terhadap Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Dua orang tak dikenal (OTK) memalak korban dengan dalih duwit keamanan.

“Korban tengah berjualan buah alpukat didatangi dua orang yang menghendaki duwit keamanan seikhlasnya,” ujar Ade Ary dalam info tertulis, Rabu (4/9/2024).

Dia mengatakan, korban memberikan duwit keamanan Rp10 ribu. Namun, ditolak oleh dua orang tak dikenal.

“Kedua orang menghendaki lebih,” ucap Ade Ary.

Menurut dia, kedua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, kata Ade Ary, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghadrik. Total, ada 15 orang yang dianggap terlibat.

“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,” ucap dia.

Ade Ary menyebut, lebih dari satu orang diantaranya bahkan sampai menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka-luka

“Korban dipukul di anggota kepala akibatnya alami luka memar terhadap dahi, muka,” terang dia.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kembangan.

“Kasus ditangani Sektro kembangan,” tandas Ade Ary.

Sebelumnya, Polres Metro Depok udah memastikan enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I, dan T, usai laksanakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tahanan berinisial RA di Rutan Kelas I Depok.

Enam tersangka narapidana terancam hukuman 12 th. penjara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, persoalan ini udah naik ke penyidikan. Para napi yang terlibat udah ditetapkan tersangka dan meniti sistem hukum.

“Namun demikianlah dikarenakan tersangka ini di dalam Rutan sebagai tahanan, maka penahanannya selamanya di sana,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin 2 September 2024.

Tersangka Pengeroyokan Sesama Tahanan di Rutan Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Ary menjelaskan, jika terkandung tersangka yang meniti hukuman dapat divonis bebas, maka jaman hukuman tersangka dapat dilanjutkan dikarenakan terlibat pengeroyokan membawa dampak korban meninggal dunia.

“Kita mengenakan Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” menyadari Arya.

Diketahui enam tahanan yang menjadi tersangka merupakan tahanan pendamping (Taping). Para Taping punya tugas menopang menertibkan kondisi di dalam rutan yang dinilai punya kelakukan baik.

“Iya menjadi kan setiap Rutan, Rutan di sini itu ada Taping, ini tugasnya menopang kebersihan, koordinasi sesama tahanan, tapi pasnya (soal Taping) Karutan yang lebih menyadari detailnya,” ucap Arya.

Saat disinggung soal tersangka tahanan yang dapat dipindah ke Nusakambangan, Arya mengaku belum meraih informasi tersebut. Arya mengidamkan para tersangka selamanya berada di Rutan Kelas I Depok sampai selesainya penyelidikan.

“Kalaupun ada kebijakan Kemenkumham atau Rutan, itu diserahkan kesana. Selama tetap dalam sistem (tahanan) kita tetap ada (Rutan Depok),” terang Arya.

Diduga Penganiayaan Dilakukan dengan Kabel

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Depok Lamarta Surbakti membenarkan kejadian tersebut, yang di mana dianggap dijalankan tahanan lainnya dengan manfaatkan alat.

“Mungkin ada lebih dari satu hal yang mungkin ada alatnya, layaknya kabel informasinya kemarin,” ujar dia, Sabtu 31 Agustus 2024.

Lamarta mengakui, terhadap sementara kejadian, Rutan Kelas I Depok dalam sistem perbaikan instalasi listrik. Diduga kabel itu yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Kabel- kabel listrik, kita lagi ada juga perbaikan listrik, itu mungkin yang diambil,” ucap Lamarta.

Lamarta tidak menyebutkan secara spesifik para tahanan menganiaya korban manfaatkan kabel listrik. Begitu pun sementara disinggung dugaan adanya luka tusukan terhadap korban agar membawa dampak korban tewas.

“Kalau itu kita belum tahu, kita tidak ada apa, menanti hasil otopsinya, kita menyadari juga mungkin berasal dari penyidik nanti,” ucap Lamarta.

Saat disinggung para tahanan manfaatkan kabel untuk menganiaya korban, Lamarta belum menyadari secara pasti. Begitu pun dengan wujud dan ukuran panjang kabel yang digunakan para tahanan untuk menganiaya korban.

“Mungkin putus, putus ya, kecuali ukurannya aku itu belum menyadari juga,” terang Lamarta.

Lamarta mengungkapkan, korban dan para tahanan yang laksanakan penganiayaan bukan kawan sekamar. Hal itu dikarenakan korban merupakan tahanan yang baru datang dan dititipkan ke Rutan Kelas I Depok.

“Bukan kawan kamar, dikarenakan baru juga masuk, baru datang,” ungkap Lamarta.

Diketahui, korban merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya atas persoalan narkotika. Korban dititipkan ke Rutan Kelas I Depok terhadap Kamis (29/8/2024) dan udah dijalankan pengecekan kesegaran dan pemangkasan rambut layaknya tahanan lainnya.

“Mungkin di situ antara napi itu ketemu, kejadiannya sore,” terang Lamarta.

Dia menuturkan, terhadap sementara penganiayaan, para petugas Rutan Kelas I Depok tengah ada perubahan shift penjaga. Peristiwa itu terbilang cepat agar petugas baru mengetahuinya sesudah kejadian.

“Kebetulan tengah perubahan shift, dan kejadian berlangsung cepat, agar kita tahunya sesudah kejadian,” tutur Lamarta.

Leave a Reply

WorldNews