Polri Beberkan Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut
Polri Beberkan Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut

WorldNews – Bareskrim Polri mengupas modus dalam persoalan pagar laut Tangerang, khususnya tentang dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, udah tersedia Laporan Polisi Model A bersama dengan terlapor berinisial AR dan rekannya. Penyidik pun senantiasa mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam mengatasi perkara pagar laut.
“Dari pengecekan di samping tingkah laku yang terjadi, penyidik terhitung mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu sebabkan pakai surat palsu dalam jalankan keinginan pengukuran dan keinginan pernyataan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
“Kemudian selanjutnya tersedia peran-peran yang membantu, yang tentu saja berasal dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini dapat kami lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” sambungnya.
Djuhandani menyebut, penyidik udah jalankan pengecekan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam persoalan pagar laut Tangerang.
“Selanjutnya, nanti jikalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan udah selesai, kami dapat segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam sistem penyidikan lebih lanjut, waktu itu,” paham dia.
Yang pasti, kata Djuhandani, pihaknya dapat mendalami hasil berasal dari penyelidikan dan penyidikan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat di persoalan pagar laut Tangerang.
“Di situlah kami paham siapa yang paling bertanggung jawab, dan selanjutnya berasal dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kami lengkapi alat buktinya. Saat ini sistem penyelidikan ini untuk melengkapi lebih kurang alat buktinya apa yang mampu disatuka oleh penyidik dalam sistem penyidikan ini,” Djuhandani menandaskan.
Dilakukan Penggeledahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam. Penggeledahan ini menindaklanjuti tentang pengusutan persoalan pagar laut di utara Tangerang.
Pantauan di lokasi, penggeledahan itu dilaksanakan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri berasal dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang. Sebelum menggeledah, penyidik terlihat menyatakan soal penggeledahan itu khususnya dahulu, kepada penjaga kantor desa, bersama dengan tunjukkan surat tugas.
“Kami berkunjung ke sini untuk mobilisasi tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan information yang tersedia di ruang kantor desa Kohod. Kami pun tersedia surat perintahnya,” ujar salah satu anggota Bareskrim Polri kepada penjaga kantor desa tersebut.
Setelahnya, para petugas pun segera masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan segera memeriksa berkas yang ada. Tim berasal dari Inafis Polresta Tangerang terhitung ikut mendokumentasikan berkas yang udah dibawa oleh Bareskrim.
Kepala Desa Kohod Juga Diperiksa
Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis terhitung ikut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod.
Petugas terlihat jalankan penggeledahan secara detail, bersama dengan terhubung loker sampai lemari berkas punya para pejabat desa.
Selain penjaga kantor, dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak tersedia satu pun nampak pejabat Desa Kohod yang terlihat hadir.