KSPI Dukung Pemberantasan Judi Online

KSPI Dukung Pemberantasan Judi Online

KSPI
KSPI Dukung Pemberantasan Judi Online

WorldNews, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menopang penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk memberantas judi online.

Hal itu layaknya disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Sebab, kata Said, judi online terhitung menjerat banyak buruh yang justru memperburuk keadaan ekonomi serta kehidupan sosial.

“Upah yang selayaknya digunakan untuk kebutuhan hidup justru habis karena judi online. Akibatnya, banyak buruh yang terperangkap di dalam utang online (online) ilegal yang enteng diakses,” ujar Said Iqbal di dalam keterangan tertulis, di terima Selasa (9/7/2024).

Menurut dia, judi online tidak cuma menggerus ekonomi buruh, tetapi terhitung mengakibatkan para buruh tidak fokus di dalam bekerja karena terdapatnya tekanan dari penagih hutang utang online.

“KSPI menilai pemberantasan judi online merupakan langkah kritis yang wajib diambil alih oleh pemerintah, lebih-lebih Kominfo,” ucap Said.

Dia mengatakan, pemblokiran web site judi online dan penindakan tegas terhadap bandar judi online cocok bersama dengan ketentuan yang berlaku adalah tindakan yang amat diperlukan.

“Apa yang dilakukan oleh Menkominfo Budi Arie adalah ketentuan yang amat tepat dan benar. Pemblokiran web site judi online dan penangkapan pelaku bandar judi online merupakan langkah perlu untuk menyelamatkan jaman depan rakyat Indonesia, terhitung kaum buruh,” ucap Said.

Selain itu, KSPI meminta pemerintah menyita langkah tegas terhadap utang online ilegal. Semisal, ikut memblokir aplikasi utang online ilegal.

“Pemblokiran aplikasi utang online ilegal wajib dilakukan, karena judi online dan utang online ilegal adalah musuh bersama dengan kaum buruh,” paham Said.

OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, mencatat telah memblokir 6.056 rekening yang tentang bersama dengan judi online.

“Pemberantasan judi online yang berdampak terhadap perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo,” kata Dian di dalam konferensi pers hasi RDK Juni 2024, Senin 8 Juli 2024.

Oleh karena itu, untuk memberantas rekening yang tentang bersama dengan judi online, OJK sedang menyusun rencana ketentuan OJK (RPJOK) tentang konglomerasi keuangan.

Lebih lanjut, Dian mengemukakan bahwa sampai Mei 2024 OJK pertumbuhan kredit masih tumbuh dua digit yaitu 12,15 prosen secara tahunan atau Rp7.376 triliun.

Menurutnya, pertumbuhan kredit selanjutnya perlihatkan bahwa kualitas kredit terjaga, bersama dengan tingkat rasio kredit mempunyai masalah (non performing loan/NPL) industri perbankan gross tercatat 2,34 persen, pada mulanya 2,33 persen. Lalu NPL nett berada di angka 0,79 persen, pada mulanya 0,81 persen.

“Penyaluran kredit yang memadai berarti tersebut, melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode-periode sebelumnya, dan Sejalan dnegan obyek pertumbuhan 2024,” ujarnya.

Menurutnya, tren pertumbuhan kredit yang baik ini perlihatkan kinerja perbankan yang baik dan bukti perlindungan perbankan untuk terus menopang perekonomian nasional.

Sejalan bersama dengan itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) bank mengalami pertumbuhan positif diangka 8,63 prosen secara tahunan. Adapun tingkat profitabilitas perbankan menggapai 2,56 prosen Return on Asset (ROA), naik sedikit dibanding posisi April pada mulanya 2,51 persen.

Bagaimana Ciri Kecanduan Judi Online?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan transaksi judi online (judol) dari tahun ke tahun. Bahkan, terhadap kuartal I 2024 saja telah terdata tersedia Rp 101 triliun transaksi judi online.

Melansir Psychology Today, Rabu 3 Juli 2024, pengaruh kecanduan judi online sanggup mengalami persoalan khusus sampai kebangkrutan.

Bahkan, tak sedikit pelaku judi online yang terjerumus ke dunia kriminal sampai berpotensi membahayakan keselamatan penduduk sekitar.

AD Disebutkan, kecanduan judi online memengaruhi 1 sampai 3 prosen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria daripada wanita. Tanpa disadari, gejala kecanduan judi online ini umumnya dimulai sejak remaja terhadap pria dan lebih lambat terhadap wanita.

Advertisement Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak sanggup mencegah dorongan untuk berjudi. Dampaknya sanggup amat membahayakan.

Berikut tanda-tanda orang telah kecanduan judi online:

1. Memiliki keinginan wajib laksanakan perjudian. Bahkan, tak sangsi mengeluarkan jumlah duwit yang semakin besar untuk menggapai suka ria yang diinginkan.

2. Merasa gelisah atau enteng marah dikala coba mengurangi atau berhenti berjudi. Bahkan, sering gagal mengontrol, mengurangi, atau berhenti berjudi.

3. Sering memikirkan aktivitas judi. Misalnya, terus menerus mengingat pengalaman berjudi, merencanakan judi berikutnya, atau melacak langkah untuk mendapatkan duwit buat berjudi.

4. Setelah kehilangan duwit karena berjudi, sering kembali kembali untuk menutup atau “mengejar” kerugian. Umumnya mereka terhitung berbohong untuk menyembunyikan hobi berjudi.

5. Membahayakan atau kehilangan koneksi penting, pekerjaan, studi, atau karier karena judi. Bahkan. Bergantung secara finansial terhadap orang lain untuk menangani keadaan keuangan yang parah akibat judi.

WorldNews