Gulkarmat Jakarta Imbau Pengelola Gedung Rutin Rawat Alat
Gulkarmat Jakarta Imbau Pengelola Gedung Rutin Rawat Alat

WorldNews – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, menghendaki pemilik/pengelola gedung di Jakarta rutin melindungi peralatan proteksi keselamatan kebakaran yang tersedia di gedungnya.
“Diperlukan tanggung jawab para pemilik dan pengelola terkait dengan perawatan peralatan (keselamatan kebakaran) yang telah kita periksa,” kata Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Satriadi mengatakan, setiap th. pihaknya lakukan pengecekan keselamatan kebakaran di gedung-gedung bertingkat Jakarta. Menurutnya situasi alat keselamatan kebakaran condong dinamis, supaya wajib perawatan rutin dari pengelola.
“Memang setiap th. itu situasi yang aku sampaikan itu situasi per hari itu (periodik tahunan), jadi angkanya itu (gedung tidak mencukupi syarat) dinamis,” ucap Satriadi.
Satriadi menyebut, frekuensi kebakaran gedung sebetulnya tak sering berjalan di Jakarta. Ia mengatakan, situasi ini dipengaruhi oleh pengecekan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Terakhir kebakaran gedung itu dapat dihitung cuma berapa lah dibandingkan kebakaran yang lain gitu. Sebenarnya enggak benar-benar (sering),” kata dia.
Meski begitu, Satriadi meyakinkan pihaknya akan memperketat sistem audit bangunan publik di Jakarta. Hal ini kegunaan menghindar frekuensi kebakaran gedung.
Selain itu, di dalam pengecekan bangunan gedung, Gulkarmat DKI Jakarta termasuk memberikan pelatihan untuk pemilik dan pengelola gedung. Pelatihan ini masuk di dalam rencana operasi atau renops keselamatan kebakaran gedung.
“Oh iya (perketat audit). Kalau pelatihan itu kan masuk di dalam salah satu syarat-syarat kita jadi mereka wajib lakukan renop rencana operasi, gladi terhadap saat berjalan kebakaran dan penyelamatan di gedung tersebut,” tahu Satriadi.
“Setiap th. tuh kita wajibkan, mereka kan sebetulnya telah menganggarkan masing-masing pemilik-pengelola untuk lakukan itu,” sambungnya.
Satriadi menyampaikan, sistem audit bangunan publik di Jakarta melibatkan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, meliputi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).
Cegah Kebakaran, Pemprov Jakarta Disarankan Gandeng Kementerian PU Audit Gedung Bertingkat
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga merekomendasikan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta mengaudit ratusan gedung yang belum mencukupi syarat keselamatan kebakaran.
Pemprov Jakarta diminta Nirwono untuk menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
“Pemprov Jakarta dengan Kementerian PU-Cipta Karya mengaudit 694 gedung (yang belum mencukupi syarat keselamatan kebakaran),” ujar Nirwono kepada Liputan6.com, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, Pemprov Jakarta dapat mengelompokkan gedung-gedung berikut di dalam tiga kategori, yakni hijau (aman), kuning (perlu renovasi), dan merah (berbahaya).
Nirwono menyebut, gedung dengan kategori merah wajib dibongkar.
“Pemprov DKI Jakarta dapat mengumumkan situasi gedung-gedung berikut supaya masyarakat waspada,” ucap dia.
Nirwono bilang, pengungkapan situasi gedung secara luas termasuk akan mendorong pemilik atau pengelola gedung untuk langsung mengambil tindakan perbaikan.
Lebih lanjut, Nirwono termasuk menghendaki sistem audit diutamakan terhadap gedung-gedung dengan situasi yang memprihatinkan. Semisal, gedung-gedung yang telah berdiri lama dan tak terawat dengan baik.
“Prioritaskan dulu gedung-gedung lama yang telah tidak terawat dengan baik, bangunan kusam, tidak memiliki kelengkapan pemadam kebakaran, jalan evaluasi dan titik kumpul,” tandas Nirwono.
Sebelumnya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) Jakarta mencatat, tersedia ratusan gedung bertingkat Jakarta yang belum mencukupi syarat keselamatan kebakaran.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan, tersedia dua kelompok gedung bertingkat di Jakarta. Pertama, gedung tinggi dengan 8 lantai ke atas, dan gedung menengah-rendah dengan 8 lantai ke bawah.
Awas, 694 Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
Pemeriksaan keselamatan kebakaran gedung rutin dilaksanakan Dinas Gulkarmat Jakarta setiap tahun. Dari pengecekan 2024, gedung bertingkat di Jakarta yang tidak mencukupi syarat keselamatan kebakaran tersedia 361 gedung.
“Jadi untuk gedung tinggi 8 lantai ke atas di DKI Jakarta itu tersedia jumlahnya tersedia 1.228 gedung, yang mencukupi syarat tersedia kurang lebih 867 gedung, tidak mencukupi syarat 361 gedung,” kata Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
Lalu, untuk gedung menengah-rendah dengan 8 lantai ke bawah, sebanyak 333 termasuk didapati belum mencukupi syarat keselamatan kebakaran. Sehingga, total gedung bertingkat di Jakarta yang belum mencukupi syarat tersedia 694.
“Gedung menengah-rendah 8 lantai ke bawah, jumlahnya tersedia 1.381 gedung, mencukupi syarat 1.048 gedung, tidak mencukupi syarat tersedia 333 gedung,” ucap Satriadi.
Satriadi menyampaikan, setiap gedung yang tak mencukupi syarat keselamatan kebakaran diberikan peluang untuk berbenah sepanjang setahun.
Nantinya, petugas damkar akan kembali memeriksa situasi gedung-gedung secara periodik. Gedung yang telah mencukupi syarat akan diberikan sertifikat kebakaran tahunannya.
“Jadi setiap th. kita periksa gedung-gedung berikut terkait dengan proteksi kebakarannya,” kata Satriadi.