Hamdi Hassyarbaini Sebut Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
Hamdi Hassyarbaini Sebut Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
WorldNews – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Hassyarbaini menyoroti kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sementara menekuni fit plus propertest di Komisi III DPR RI.
Ia menyatakan kasus yang menjerat Firli adalah pelanggaran etik berat.
“Terakhir adalah kasus yang menyeret pimpinan KPK Pak Firli sejak beliau menjabat sebagai pimpinan KPK ada lebih dari satu kasus terkait beliau. Kasus helikopter, sesudah itu upaya pemerasan terhadap mantan Mentan SYL,” ungkap Hamdi sementara fit plus proper test di Senayan, Jakarta, Kamis, (21/11/2024).
“Itu pelanggaran etika yang menurut aku tidak dapat dimaafkan,” tegasnya.
Hamdi termasuk mengaitkan kasus Firli bersama penurunan indeks korupsi di Indonesia. “Kenapa aku tadi aku sajikan indeks CPI itu kan indeks Korupsi kami alami penurunan sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya bersama pelanggaran etika Pak Firli Bahuri,” pungkasnya.
Firli Bahuri Terancam Sandang 2 Tersangka
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali terancam menyandang standing sebagai tersangka. Hal ini usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka didalam sementara dekat. Adapun, kali ini sangkaan terkait pelanggaran Undang-Undang KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, ada konsep penyidik untuk kembali mengadakan gelar perkara terkait kasus yang dihadapi oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam hal ini, gelar perkara bertujuan kasus larangan pejabat KPK bersua bersama pihak berperkara yang kini masuk ke didalam bagian penyidikan.
“Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor didalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri sementara ini sedang berproses penyelidikannya nanti untuk beri tambahan kepastian hukum dapat kami melakukan gelar perkara nanti dapat kami update berikutnya,” kata dia didalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua,Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli bersama pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus pemerasan, Firli telah menyandang standing tersangka. Sedangkan, dua kasus lain tetap berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, koordinasi efektif bersama jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta konsisten dilaksanakan untuk pemenuhan berkas perkara. Ade Safri memastikan, proses penyidikan dapat terjadi secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo,” ucap dia.
Gelar Perkara Firli Bahuri
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan, gelar perkara ini bertujuan untuk kasus larangan pejabat KPK bersua bersama pihak berperkara yang kini masuk ke didalam bagian penyidikan.
“Setelah lengkap kami dapat melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya terkait bersama dugaan kejahatan yang dilaksanakan Firli Bahuri. Adapun, pertama perihal bersama dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Saat ini konsisten berprogres, penyidikan tetap konsisten berlangsung,” ujar dia.
Ade Safri memastikan, proses penyidikan dua 2 perkara dapat terjadi scr profesional, transparan dan akuntabel.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, ke-2 kasus dapat dilimpahkan kepada JPU seumpama telah dinyatakan lengkap. Namun, dia menyerahkan seutuhnya kepada JPU untuk memilih apakah terdakwa dapat didakwa didalam satu surat dakwaan atau tidak.
“Tergantung berasal dari JPU apakah nanti dapat mengemas didalam satu dakwaan, yang memahami SPDP berasal dari 2 perkara yamg dimaksud telah diterima oleh JPU,” tandas dia.